BINTAN TERKINI
Meski Ada Surat Menaker, Disnaker Bintan Tetap Tunggu Arahan Gubernur Kepri Soal UMK 2021
Hingga kini belum ada pembahasan baik dari pengusaha maupun unsur pekerja terkait UMK Bintan. Disnaker masih menunggu arahan dari Gubernur Kepri
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bintan masih menunggu arahan Pemerintah Provinsi Kepri. Itu terkait pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan tahun 2021.
Sementara itu, hingga kini belum ada pembahasan baik dari pengusaha maupun unsur pekerja terkait UMK Bintan.
"Kita masih menunggu arahan untuk pembahasan UMK Bintan. Apakah naik 2021 atau disamakan seperti tahun 2020," ucap Kepala Disnaker Bintan, Indra Hidayat, Kamis (29/10/2020).
Sementara itu, Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (RI) sudah mengeluarkan surat edaran Menaker untuk gubernur seluruh Indonesia. Intinya Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 sama dengan tahun 2020.
Hal itu dilakukan karena memperhatikan kondisi perekonomian di tengah masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional.
Baca juga: Perkiraan UMP Kepri 2021 dan UMK Batam 2021 Setelah Upah Minimum Tahun Depan Tidak Naik
Dalam surat edaran Menaker pada poin C, pertama Gubernur diminta untuk menyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020.
Poin kedua, Gubernur melaksanakan penetapan UMP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Poin ketiga, gubernur diminta menetapkan dan mengumumkan UMP 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," ucapnya.
Meski sudah ada surat edaran Menaker, Disnaker Bintan masih menunggu arahan dari Pemprov Kepri.
"Kita masih menunggu arahan karena Gubernur yang akan mengarahkan nanti terkait UMK di Kota maupun di Kabupaten. Apakah mengikuti surat edaran atau ada pembahasan lagi," tutupnya.
UMP Kepri 2021 Tak Naik
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau ( Kepri) tidak mengubah besar Upah Minimum Provinsi ( UMP) 2021.
Sehingga besaran UMP Kepri 2021 sama persis dengan UMP Kepri 2020.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/x/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tanggal 26 Oktober 2020.