BATAM TERKINI

Tri Aldiansyah Minta Keadilan, Berharap Ayah & Kakaknya Bebas, Kasus Pencurian Besi di Batam

Ayah dan kakaknya dilaporkan atas kasus pencurian besi di sebuah perusahaan Batam 2 Mei 2019 lalu. Ia yakin jika keluarganya tidak bersalah.

TribunBatam.id/Ichwannurfadillah
MINTA KEADILAN - Kuasa hukum terpidana Dedi Supriadi dan Dwi Budi Santoso, Yusuf Norrisaudin. Ia berjuang meminta keadilan atas status hukum yang menjerat kliennya. 

Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 7 Desember 2020 lalu bersama satu tersangka lainnya bernama Saw Tun, warga negara asing (WNA) asal Myanmar.

Setelah menjalani persidangan pada tanggal 18 Mei 2020 dengan nomor perkara 170/Pid.B/2020/PN BTM, ayah dan abangnya divonis untuk menjalani masa tahanan selama dua tahun.

Vonis ini lebih berat jika dibandingkan vonis terhadap Saw Tun yang hanya enam bulan kurungan penjara.

Baca juga: PR Polsek Gunung Kijang, Cari Satu Tersangka Kasus Pencurian Kabel Listrik PLN di Bintan

Baca juga: VIRAL Aksi Pencurian di Warung Bakso, Pelaku Sempat Makan Mie Ayam, Gondol 300 Pentol Bakso

"Tuntutannya 1 tahun 4 bulan, tapi vonisnya dua tahun," ujar kuasa hukum keluarga terpidana, Yusuf Norrisaudin.

Kata Yusuf, tuntutan awal adalah kasus penggelapan. Saat sidang putusan, tuntutan berubah menjadi pencurian.

Oleh sebab itu, Yusuf mengatakan jika pihaknya tengah berusaha untuk mendapatkan bukti elektronik adanya percakapan antara Saw Tun dan si pemberi perintah.

"Hukum itu fakta-fakta, jangan sampai dikelabui," tegas dia.

Dia pun berjanji akan mengawal tuntas kasus hukum kedua kliennya. Yusuf pun meminta anak kandung terpidana bernama Aldi untuk tetap bersabar dan menyerahkan seluruh perkara kepada pihaknya.

Sebagaimana diketahui, Yusuf mulai mendampingi perkara itu setelah kliennya menjadi terpidana.

"Perkara ini baru saya terima sekitar satu bulan yang lalu. Ada bukti atau fakta baru yang kami temukan," sebutnya.(TribunBatam.id/Ichwannurfadillah)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved