TANJUNGPINANG TERKINI
Anggota DPRD Tanjungpinang Rini Pratiwi Datangi Polres Tanjungpinang, Dugaan Penggunaan Gelar Palsu
Anggota DPRD Tanjungpinang Rini Pratiwi sebelumnya berhalangan hadir ke Polres Tanjungpinang. Ia ditetapkan tersangka kasus dugaan gelar palsu.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Anggota DPRD Tanjungpinang, Rini Pratiwi akhirnya memenuhi panggilan Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Dua kuasa hukum terlihat mendampingi wakil rakyat yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan gelar palsu ini.
Rini Pratiwi diketahui datang ke Polres Tanjungpinang sekira pukul 09.50 WIB.
Ia terlihat mengenakan baju batik warna hitam dan kuning.
Anggota DPRD Tanjungpinang ini terancam dijerat pasal 68 ayat 3 Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Rini pun hanya berkomentar singkat atas kasus yang sedang menimpanya.

"Kalau saya ikuti prosesnya, dan menghargai proses, doakan saja untuk proses hari ini," sebut Rini menuju ruang pemeriksaan Polres Tanjungpinang, Jumat (30/10/2020).
Salah satu kuasa hukum tersangka, Muhammad Ridwan menyebutkan, ini merupakan panggilan pertama setelah kliennya berhalangan hadir.
"Sementara itu saja, kita tunggu hasil pemeriksaannya," sebut kuasa hukumnya.
Rini Pratiwi sebelumnya batal memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Itu setelah yang bersangkutan berhalangan hadir dari jadwal yang telah dibuat Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Kasat Reskrim, AKP Rio Reza Panindra membenarkan hal tersebut.
Rencananya, penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang kembali memanggil Rini Pratiwi, Kamis (29/10).
"Ada jadwal pemanggilan juga di internal partainya terkait kasus yang dihadapi bersangkutan," ungkapnya, Senin (26/10/2020).