TANJUNGPINANG TERKINI
Anggota DPRD Tanjungpinang Rini Pratiwi Datangi Polres Tanjungpinang, Dugaan Penggunaan Gelar Palsu
Anggota DPRD Tanjungpinang Rini Pratiwi sebelumnya berhalangan hadir ke Polres Tanjungpinang. Ia ditetapkan tersangka kasus dugaan gelar palsu.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Anggota DPRD Tanjungpinang periode 2019-2024 itu sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini.
Tersangka diduga menggunakan gelar yang tidak sesuai dengan gelar yang diberikan pada perguruan tinggi.
Baca juga: Kawal Aksi Unjuk Rasa, Kapolres Tanjungpinang Warning Anggotanya: Jangan Terpancing Emosi
Baca juga: Propam Polres Tanjungpinang Cek Kelengkapan Anggota Sebelum Operasi Zebra, Ini Tujuannya

Penetapan Rini Pratiwi sebagai tersangka pun, menurutnya berdasarkan hasil gelar perkara bersama tim penyidik.
Tersangka diduga melanggar pasal 68 ayat 3 Undang undang Sistem pendidikan nasional.
"Kami juga sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan DPRD Tanjungpinang, Maiyanti tidak banyak berkomentar atas penetapan tersangka salah satu anggota DPRD Tanjungpinang tersebut.
"Kita tunggu saja proses hukumnya,"jawabnya melalui pesan WhatsApp.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)