VIRUS CORONA DI ANAMBAS

Warga Desa Piabung Anambas Tunda Ekspor Bilis ke Jepang Gegara Pandemi Covid-19

Selain karena Corona, opsi menunda ekspor ikan bilis dari Anambas ini terpaksa dipilih karena sulitnya moda transportasi untuk membawa hasil lautnya.

TRIBUNBATAM.ID/RAHMA TIKA
Suasana saat warga sedang menjemur ikan bilis, di Desa Piabung, Kecamatan Palmatak, Anambas. Rata-rata warga yang tinggal di desa ini banyak yang menjadi penjemur dan pengelola ikan bilis. Pandemi Covid-19 berdampak pada penundaan rencana ekspor ke Jepang. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Nasib sial dialami warga Desa Piabung, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri.

Pandemi Covid-19 berdampak pada ekspor bilis hasil produksi desa ini ke Jepang.

Rencana ekspor ke Negeri Matahari Terbit ini terpaksa ditunda.

Selain karena virus Corona, opsi menunda ekspor ikan bilis dari Anambas ini terpaksa dipilih karena sulitnya moda transportasi untuk membawa hasil laut Anambas ke Negara itu.

"Rencananya mau ke kirim ke Jepang. Melihat kondisi seperti ini, sekarang ditunda dulu," sebut Rinto, Jumat (30/10/2020).

Sebelum pandemi Covid-19, warga bisa mengirim ikan bilis hingga 100 kilogram.

Suasana saat warga sedang menjemur ikan bilis, di Desa Piabung, Kecamatan Palmatak, Anambas. Rata-rata warga yang tinggal di desa ini banyak yang menjadi penjemur dan pengelola ikan bilis.
Suasana saat warga sedang menjemur ikan bilis, di Desa Piabung, Kecamatan Palmatak, Anambas. Rata-rata warga yang tinggal di desa ini banyak yang menjadi penjemur dan pengelola ikan bilis. (TRIBUNBATAM.ID/RAHMA TIKA)

Melihat pesatnya perkembangan sentra bilis ini, rencananya sentra yang dikelola 50 lebih anggota kelompok nelayan ini akan membangun sentra baru.

Namun sejak wabah ini ada, omzet mereka menurun hingga 70 persen.

"Tahun ini kami hanya kirim produk ke beberapa tempat saja, itupun yang sudah melakukan pemesanan," tuturnya.

Anambas Masih Zona Hijau Corona

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas mengklaim jika Anambas saat ini masih berstatus zona hijau alias bersih dari Covid-19.

Meski memberi bantuan kepada dua keluarga terdampak Corona, ia memastikan jika Anambas masih memegang rekor nihil kasus positif virus Corona.

Melalui Korpri Peduli, Ketua Dewan Pengurus (DP) Korpri Kepulauan Anambas ini memberi bantuan kepada dua keluarga yang berlokasi di Kecamatan Siantan dan Kecamatan Kute Siantan.

Bantuan diberikan karena ada anggota keluarga mereka yang positif Covid-19.

"Sebelumnya memang ada yang terkonfirmasi positif. Tetapi itu tidak masuk data Anambas. Itu kan pasien yang dari Jakarta," ungkapnya kepada TribunBatam.id, Minggu (18/10/2020).

Ketua Pelaksana Harian (Plh) Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 ini mengakui, ada 3 pekerja lokal salah satu perusahaan migas yang positif Covid-19.

Meski masih bersih dari Corona, Sahtiar tetap mengimbau kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.

Mulai dari mengenakan masker, jaga jarak dan sejumlah protokol kesehatan lainnya.

"Razia penggunaan masker juga setiap hari dilakukan oleh tim gabungan.

Baca juga: Layanan Disdukcapil Anambas Tetap Buka Meski Libur Panjang, Dukung Program GISA

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Bintan, 14 Pasien Masih Berjuang Lawan Corona, 189 Sembuh, 5 Meninggal Dunia

NETRALITAS ASN - Sekretaris Daerah Kepulauan Anambas, Sahtiar mengingatkan netralitas ASN saat pelaksanaan Pilkada serentak di Anambas.
NETRALITAS ASN - Sekretaris Daerah Kepulauan Anambas, Sahtiar mengingatkan netralitas ASN saat pelaksanaan Pilkada serentak di Anambas. (TribunBatam.id/Istimewa)

Kemudian untuk kapal yang masuk, masih kami cek surat rapid test mereka," sebutnya.

Selain Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Natuna diketahui masih memegang rekor kasus nihil positif Covid-19.

Perbup Nomor 43 Tahun 2020

Warga di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, belum mengetahui adanya Peraturan Bupati ( Perbup ) Nomor 43 Tahun 2020 yang mengatur penerapan disiplin dan penegakan pengendalian Covid-19.

Di jalan Hang Tuah, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan misalnya. Masih ada saja warga yang tidak mengenakan masker saat pandemi virus Corona seperti sekarang ini.

Padahal, 3 pekerja salah satu perusahaan migas yang memiliki pangkalan di Pulau Matak terkonfirmasi virus Corona.

Dalam Perbup tersebut, sanksi bagi orang yang tidak menerapkan protokol kesehatan diwajibkan untuk membersihkan sarana fasilitas umum maksimal selama satu jam.

Sedangkan bagi pelaku usaha seperti pedagang, rumah makan, dan kedai kopi, warung, dan fasilitas umum akan diberi sanksi penghentian sementara operasional usaha atau pencabutan izin usaha.

Seluruh masyarakat Kepulauan Anambas harus mengikuti 4M yakni menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.

"Belum tahu saya kalau ada Perbup itu. Kadang warga seperti kami ini terlambat juga infonya. Makanya perlu ada sosialisasi kepada warga," sebut seorang pengunjung pasar Inpres, Asep, Minggu (20/9/2020).

Ia pun mengapresiasi mengenai sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan.

Ini menurutnya penting agar kesadaran warga untuk tidak abai dengan protokol kesehatan semakin meningkat.

Sejauh ini tim gabungan operasi Yustisi juga gencar melakukan razia di titik lokasi kerumunan masyarakat dan lokasi yang sering dilalui oleh pengendara motor.(TribunBatam.id/Rahma Tika)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved