Daftar 10 Daerah dengan UMP dan UMK Tertinggi di Indonesia, Batam Nomor Berapa?

Imbas dari situasi pandemi Covid-19, upah minimum untuk tahun depan atau 2021 dipastikan tidak mengalami kenaikan.

hai.grid.id
UMP - Berikut daftar 10 daerah dengan UMP dan UMK tertinggi di Indonesia. FOTO: ILUSTRASI UANG 

4. Seluruh Kotamadya DKI Jakarta Rp 4.276.000

5. Kota Cilegon Rp 4.426.000

6. Kota Depok Rp 4.202.000

7. Kota Surabaya Rp 4.200.000

8. Kota Tangerang Rp 4.199.000

9. Kota Gresik Rp 4.197.000

10. Kota Batam Rp 4.130.279

Baca juga: FSPMI Bintan Bakal Demo Besar-besaran, Tolak Edaran Kemenaker Soal UMK dan UU Cipta Kerja

Tanggapan Menaker

Sebagai informasi, kenaikan upah minimum baik, UMP dan UMK, diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020 dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.

"Sebenarnya untuk upah minimum tahun 2021 itu menggunakan KHL sebagaimana ketentuan yang ada di PP 78 Tahun 2015. PP 78 2015 yang bersumber dari Undang-Undang 13/2003. Undang-undang ini didesain, peraturan pemerintah ini didesain dalam kondisi tidak memprediksi terjadi kondisi seperti adanya pandemi ini," jelas Menaker Ida.

"Dan kalau kita melihat penetapan nilai KHL yang kita tetapkan itu tidak semua akibat dari penetapan itu tidak semua provinsi akan mengalami kenaikan. Tapi tidak semua juga provinsi akan mengalami penurunan. Jadi sebenarnya posisinya setelah kita diskusikan secara mendalam, mempertimbangkan berbagai hal," tambah dia.

Dengan demikian, pemerintah pun akhirnya mengambil titik tengah upah minimum 2021 dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

"Jalan tengah yang bisa kita ambil adalah dengan tetap sebagaimana upah minimum tahun 2021. Ini adalah jalan tengah kita ambil dari hasil diskusi kita di dewan pengupahan nasional. Semoga para gubernur menjadikan ini sebagai referensi dalam menetapkan upah minimum," ucap Ida.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "10 Daerah dengan UMP dan UMK Tertinggi di Indonesia".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved