Mulai 1 November, Peserta BPJS Kesehatan Perlu Registrasi Ulang, Simak Caranya

BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan Registrasi ulang peserta BPJS Kesehatan guna pembaruan data

Tribun/Septyan Mulia Rohman
REGISTRASI ULANG - BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan Registrasi ulang peserta BPJS Kesehatan guna pembaruan data apabila pada kartu KIS belum terisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau sudah terisi namun belum sesuai dengan KTP atau belum terdaftar di Dukcapil Kemendagri. Foto: Pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas Kamis (20/6/2019) 

Editor Danang Setiawan

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan Registrasi ulang peserta BPJS Kesehatan guna pembaruan data apabila pada kartu KIS belum terisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau sudah terisi namun belum sesuai dengan KTP atau belum terdaftar di Dukcapil Kemendagri.

Registrasi ulang peserta BPJS ini berlangsung dalam Program Registrasi Ulang (GILANG) bagi sebagian peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP).

Registrasi ulang peserta BPJS Kesehatan untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK, hasil audit BPKP tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga.

Registrasi ulang peserta BPJS Kesehatan bisa dilakukan mulai tanggal 1 November 2020.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan registrasi ulang itu diperlukan karena sebagian data peserta belum dilengkapi dengan NIK.

Pelayanan di BPJS Kesehatan Kantor Cabang Batam di masa Pandemi Virus Corona
Pelayanan di BPJS Kesehatan Kantor Cabang Batam di masa Pandemi Virus Corona (anne)

Dia menjelaskan, apabila peserta BPJS Kesehatan tidak melakukan registrasi ulang, maka kartunya akan dinonaktifkan sementara.

"Kartunya sementara belum bisa digunakan. Harus di-update KK/KTP," kata Iqbal pada Kompas.com, Sabtu (31/10/2020).

Siapa yang perlu registrasi ulang?

Menurut Iqbal tidak semua peserta BPJS Kesehatan registrasi ulang, tapi hanya peserta JKN-KIS segmen PPU PN dan BP yang belum ada data NIK-nya.

"Jumlahnya (yang perlu registrasi) tidak banyak. Jika bisa menunjukkan e-KTP untuk update, langsung aktif saat itu," ujarnya.

Hal ini merujuk pada Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa setiap penduduk wajib memiliki NIK.

Baca juga: CATAT Yaa, Begini Cara Daftar dan Mengurus BPJS Kesehatan Secara Online

Baca juga: Cara dan Syarat Bayi Baru Lahir Daftar BPJS Kesehatan, Jangan Sampai Lebih 28 Hari

Selain itu, merujuk Pasal 8 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bahwa Kartu Indonesia Sehat paling sedikit memuat nama dan nomor identitas peserta yang teregistrasi dengan NIK, kecuali untuk bayi baru lahir.

Sebelum melakukan registrasi ulang, peserta JKN-KIS dapat mengecek status kepesertaannya melalui: Aplikasi Mobile JKN Layanan informasi Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400 BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 Petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit Aplikasi JAGA KPK.

Jika pada saat dicek status kepesertaannya muncul notifikasi registrasi ulang, maka peserta harus melakukan pembaruan data NIK.

Warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020).
Warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved