BINTAN TERKINI
Penyidik Polres Bintan Periksa 10 Saksi, Ungkap Tuntas Kasus Pungli Dana Hibah TPQ
Sepuluh saksi yang diminta keterangan penyidik Polres Bintan terkait kasus pungli dana hibah, mayoritas merupakan pengurus MTQ.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Modus keduanya menawarkan bantuan dana hibah kepada para pengurus TPQ di Seri Kuala Lobam dengan imbalan komisi sekitar 30 persen dari bantuan yang dijanjikan sebesar Rp 10 juta untuk setiap TPQ.
Beberapa pengurus TPQ yang dikumpulkan para pelaku di lokasi penangkapan untuk menyetorkan komisi kepada para pelaku sebesar Rp 3 juta per TPQ.
Atas perbuatannya para pelaku diijerat dengan dugaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP.
"Mereka sudah berada di sel tahanan Polres Bintan guna pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya.
Sementara itu, Kepala Kemenag Bintan, Erman Sujadi menyebut tidak ada bantuan dana hibah untuk TPQ pada tahun ini.
Saat ditanyakan apakah ada langkah dari Kemenag Bintan ke setiap TPQ terkait dugaan pungutan liar dana ini, Erman tidak ada memberikan jawabannya.
"Dari Kemenag Bintan tidak ada menggelontorkan dana hibah tahun ini," tegasnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)