KEPRI TERKINI
Tiga Kepala Daerah di Kepri Terancam Sanksi Kemendagri, Langgar Netralitas ASN di Pilkada Serentak
Dari 67 kepala daerah, ada 3 kepala daerah di Kepri yang mendapat teguran keras Kemendagri karena melanggar netralitas ASN dalam Pilkada Serentak.
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Tiga kepala daerah di Provinsi Kepri terancam kena sanksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Itu setelah keluar surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Serentak.
Tiga kepala daerah tersebut di antaranya Gubernur Kepri, Wali kota Batam dan Bupati Lingga.
Kemendagri memberi waktu 3 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi dari KASN ini.
Total ada 67 kepala daerah yang mendapat teguran Kemendagri.
Teguran Menteri Dalam Negeri disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian, tanggal 27 Oktober 2020.
"Kepala Daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi mora hingga hukuman disiplin," demikian rilis staf Khusus Mendagri, Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Minggu (1/11/2020).
Kepala daerah di Kepri bukan yang pertama mendapat teguran dari Kemendagri.
Petahana Karimun Aunur Rafiq dan Anwar Hasyim sebelumnya kena 'semprit' Mendari karena menyebabkan kerumunan dan dianggap melanggar protokol kesehatan saat mendaftar Pilkada Karimun.
Mereka masuk dalam daftar 51 kepala daerah yang mendapat teguran dari Mendagri Tito Karnavian.
Hingga 26 Oktober 2020, terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum ditindak-lanjuti oleh Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Berdasarkan hal itu telah dilakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN, meliputi 10 Pemprov yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 Pemkab yang belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan sembilan Pemkot yang belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.
"PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Tumpak Haposan Simanjuntak.
Menurut Tumpak Haposan Simanjuntak, teguran kepada para kepala daerah disampaikan sebagai tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Kemudian Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
