VIRUS CORONA DI BINTAN

Bintan Tambah 3 Kasus Positif Virus Corona, 1 Pasien Tertular dari Pasien Covid-19 di Tanjungpinang

Dengan penambahan 3 kasus virus Corona di Bintan, total 211 kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.

TRIBUNBATAM.id/SON
Ilustrasi Covid-19 - Terdapat penambahan 3 kasus positif virus Corona di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri. 

Hal ini untuk menghindari kerumunan masyarakat di warung lalu bersentuh satu dengan yang lain.

Upaya lain, pemerintah mewajibkan masyarakat memakai masker dan mencuci tangan dengan hand sanitizer atau sabun cuci tangan.

Segala kegiatan juga dibatasi untuk menekan bertambahnya masyarakat terpapar Covid-19.

Sejumlah stakeholder seperti kepolisian dan TNI serta Dinas Kesehatan juga gencar melakukan sosialisasi dan pengawasan agar masyarakat menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Penambahan Kasus Positif Corona Terbanyak pada Oktober, Berikut Rincian Data Covid-19 di Karimun

Baca juga: Pernah Jadi Klaster Virus Corona, Masih ada Warga Tak Pakai Masker di Pasar Tos 3000 Jodoh Batam

PASIEN COVID-19 MENINGGAL DUNIA - Petugas memakamkan pasien Covid-19 nomor 193 yang meninggal dunia di TPU Km 25 Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.
PASIEN COVID-19 MENINGGAL DUNIA - Petugas memakamkan pasien Covid-19 nomor 193 yang meninggal dunia di TPU Km 25 Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri. (TribunBatam.id/Istimewa)

Tak hanya itu, pemda juga turut menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga terdampak Corona di Bintan sebanyak dua tahap.

Sebelumnya, Bupati Bintan Apri Sujadi menuturkan, ada dua tahap pendistribusian BLT di Bintan. Alokasi yang diluncurkan senilai Rp 1.800.000 untuk setiap KK.

Bantuan tersebut terhitung untuk 3 bulan mulai dari April 2020. Adapun jumlah total warga yang akan menerima setelah diverifikasi dengan program bantuan pusat sebanyak 35.560 KK.

Dari jumlah tersebut terdiri dari 26.428 KK penerima BLT Daerah yang bersumber dari APBD. Sedangkan sisanya 4.477 KK penerima BLT dari Pusat dan 4.068 KK penerima dana PKH.

Untuk data warga PKH itu akan menerima insentif Rp 200.000 per bulan dari pusat.

"Jadi akan kita subsidi melalui APBD senilai Rp 400.000 per bulan setiap KK. Sehingga total yang mereka terima akan sama dengan penerima lainnya. Total warga akan menerima senilai Rp 1.800.000 per KK untuk 3 Bulan," ujar Apri beberapa waktu lalu.

Selain penanganan perekonomian masyarakat, baru-baru ini pemerintah juga menerbitkan Peraturan Bupati Bintan nomor 52 tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan.

Lewat Satpol PP dan bantuan Polri dan TNI, digelar operasi yustisi terkait sosialisi Perbup. Kegiatan sudah digelar di beberapa tempat, seperti di Bintan Timur, Tanjunguban dan beberapa daerah lainnya.

Sekda Bintan, Adi Prihantara menuturkan, Perbup nomor 52 tahun 2020 ini untuk penegakan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat.

Bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bintan.

"Saat ini masih banyak masyarakat yang mengabaikan prokes. Di antaranya tidak mengunakan masker," terangnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved