EKSPOS KASUS DI POLRES BINTAN
Pemilik Kios di Toapaya Ditangkap Polres Bintan, Jual BBM Bersubsidi ke Pengecer di Atas Harga Jual
Pemilik kios yang mendekam di sel penjara Polres Bintan, mengambil BBM bersubsidi dari APMS dan menjualnya ke pengecer di atas harga yang dibelinya.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Seorang pemilik kios di Toapaya, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri harus berurusan dengan hukum.
Pemilik kios berinisial Yt alias Bc ini ditangkap penyidik Polres Bintan, Selasa (27/10) karena menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis premium.
Yt yang kini mendekam di sel penjara Polres Bintan itu, mengambil premium dari Agen Penyalur Minyak Subsidi (APMS), lantas menjualnya ke pengecer dari harga yang dibelinya.
Ia membeli BBM jenis premium ke APMS dengan harga lebih kurang Rp 6.450 per liternya.
BBM bersubsidi itu kemudian iajual ke pengecer dengan harga Rp 7.000-, per liternya.
Dalam ekspos kasus di Polres Bintan itu, polisi menyita 35 jeriken berikut 1 unit mobil bak terbuka sebagai barang bukti.
"BBM jenis premiun yang diambil pihak kios dari APMS ini seharusnya dijual langsung ke masyarakat.
Baca juga: BREAKING NEWS, Polres Bintan Ungkap Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi
Baca juga: Tiga IRT di Tanjungpinang Diduga Jadi Korban Trafficking, Polres Bintan Lapor ke Polda Kepri

Bukannya dijual ke pengecer untuk mengambil keuntungan," sebut Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, Selasa (3/11/2020).
Bambang mengimbau kepada pihak APMS ataupun kios agar tidak bermain dalam hal menjual BBM jenis premium.
"Dengan pengungkapan kasus ini, kami berharap tidak ada lagi oknum pemilik kios nakal.
Kami berharap bisa membuat jera pemilik kios lainnya agar tidak menyalahgunakan penyaluran BBM subsidi jenis premium," ucapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)