Wakil Ketua DPRD DKI Setujui Langkah Anies Menaikkan UMP 2021, Sangat Adil Bagi Para Pelaku Usaha

Menurut Mohamad Taufik kebijakan yang diambil Anies sangat adil bagi para pelaku usaha maupun pekerjaannya.

Bangka Pos
Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia pada tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 8,51%, wilayah Jawa Timur mengalami kenaikan sebesar Rp 138.718. 

Editor: Anne Maria

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Gubernur Anies Baswedan tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021.

Langkah Gubernur DKI Jakarta itupun disetujui oleh sejumlah kalangan.

Satu di antaranya seperti yang diungkapkan Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik.

Ia menyetujui langkah Gubernur Anies Baswedan yang tetap menaikkan upah minimum provinsi (UMP) di tahun 2021.

Menurut Mohamad Taufik kebijakan yang diambil Anies sangat adil bagi para pelaku usaha maupun pekerjaannya.

Sebab menaikkan upah minimum sesuai aturan hanya diwajibkan bagi perusahaan yang tidak terdampak atau justru meraup untung di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Ganjar Pranowo hingga Anies Baswedan, Ini 5 Gubernur yang Pilih Naikkan UMP

Baca juga: Anies Baswedan Naikkan UMP Jakarta 2021, Menteri Kabinet Jokowi Minta Upah Tak Naik

"Perusahaannya karena situasi pandemi punya untung besar wajar dong kalau itu. Karena kalau dia nggak naikin kasihan karyawannya," kata Taufik kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).

Perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan seperti pabrik pembuat masker, jadi salah satu contoh usaha yang justru meraup untung besar di masa pandemi Corona.

Sebab, pemerintah telah menganjurkan masyarakatnya senantiasa menggunakan masker saat beraktivitas sehari-hari. Sehingga hal itu membuat produk masker banyak laku di pasaran.

Sedangkan perusahaan yang merugi akibat pandemi Corona, tidak diwajibkan menaikkan UMP di tahun 2021 sesuai kebijakan Pemprov DKI.

"Ada perusahaan yang produksi masker itu kan punya untung besar. Saya kira bagus begitu karena kalau nggak, nggak adil," tegas politikus Gerindra ini.

Sebagai informasi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meneken Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 4 November 2020, Virgo Coba Optimis, Sagitarius Menyakiti Orang Lain

Baca juga: Ramalan Zodiak Asmara Rabu 4 November 2020, Libra Dipenuhi Cinta, Scorpio Pahami Kekasihmu

Dalam SE itu, Menaker memutuskan untuk tidak menaikan UMP tahun 2021, alias UMP tahun depan sama dengan tahun ini.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved