Wakil Ketua DPRD DKI Setujui Langkah Anies Menaikkan UMP 2021, Sangat Adil Bagi Para Pelaku Usaha
Menurut Mohamad Taufik kebijakan yang diambil Anies sangat adil bagi para pelaku usaha maupun pekerjaannya.
Tapi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan sebesar 3,27 persen menjadi Rp 4,4 juta.
Kebijakan itu dibuat asimetris, yakni berlaku berdasarkan jenis usahanya dan dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menuturkan sektor usaha yang diwajibkan menaikkan gaji karyawan tahun depan antara lain di bidang kesehatan, farmasi, jasa keuangan dan telekomunikasi.
Adapun perusahaan yang mau dibebaskan dari aturan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di tahun 2021 harus membuat surat permohonan, lengkap dengan laporan keuangan satu tahun terakhir.
Laporan keuangan itu dimaksudkan guna memperlihatkan apakah perusahaan tersebut merugi karena pandemi atau justru untung.
Baca juga: Ramalan Shio Rabu 4 November 2020, Kelinci Diabaikan, Ular Butuh Gairah, Kuda Lakukan Kompromi
Baca juga: Ramalan Shio Hari Rabu 4 November 2020, Shio Tikus Hari yang Romantis, Shio Ayam Stres
Sementara bagi perusahaan yang tidak mengajukan permohonan, maka dianggap telah menyanggupi kenaikan upah sesuai aturan UMP DKI 2021. Lebih lanjut, Disnakertrans DKI nantinya akan membuat SOP terkait ketentuan itu.
"Memang secara detail akan kita susun SOP-nya seperti apa, kriteria nya seperti apa Ini kan masih jauh, masih dua bulan," jelas Andri.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wakil Ketua DPRD DKI Setuju Anies Tetap Menaikkan UMP 2021, Sangat Adil Bagi Para Pelaku Usaha
Penulis: Danang Triatmojo