KARIMUN TERKINI

Kapolres Karimun Campur 2 Kg Sabu-Sabu ke Air Panas, Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Pemusnahan 2 Kg sabu-sabu di Polres Karimun, merupakan pengungkapan kasus Tim Phanter Satreskrim Polres Karimun dengan tersangka Black (32).

TribunBatam.id/Elhadif Putra
PEMUSNAHAN SABU-SABU - Pemusnahan sabu-sabu di Polres Karimun, Kamis (5/11/2020). Terdapat 2 kilogram sabu-sabu dalam pemusnahan itu. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Sabu-sabu seberat 2 Kilogram dilarut dalam air panas di Polres Karimun.

Air campuran barang haram itu, kemudian dibuang di saluran air.

Ini merupakan pemusnahan barang bukti dari ungkap kasus oleh Tim Phanter Satres Narkoba Polres Karimun.

Satu tersangka, Black (32) dibekuk dalam ungkap kasus itu, berikut sabu-sabu seberat 2.000,79 gram.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti dites keasliannya. Turut melakukan pengujian Pjs Bupati Karimun, Hery Andrianto.

"Sebelum dimusnahkan, kita uji terlebih dahulu," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Kamis (5/11/2020).

PEMUSNAHAN SABU-SABU - Pemusnahan 2 Kg sabu-sabu di Polres Karimun, Kamis (5/11/2020).
PEMUSNAHAN SABU-SABU - Pemusnahan 2 Kg sabu-sabu di Polres Karimun, Kamis (5/11/2020). (TribunBatam.id/Elhadif Putra)

Black juga diikutkan dalam kegiatan pemusnahan tersebut.

Ia hanya bisa tertunduk melihat barang bukti yang diamankan darinya dimusnahkan.

Dari hasil penyelidikan polisi, asal narkoba tersebut berasal dari negara tetangga, Malaysia.

Polisi mengamankan Black pada bulan Oktober 2020 di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Karimun.

Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket besar sabu- sabu seberat 2.145 gram, yang dibungkus kemasan teh China.

Modusnya, Black mengambil narkoba di lokasi yang telah ditetapkan oleh Bandar.

Selanjutnya Black akan membawanya ke Pulau Kundur.

Disebutkan Adenan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Dimana polisi masih mengejar bandar yang memerintahkan Black.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved