DIRUT BUMD DI KEJARI TANJUNGPINANG

Kejari & Polres Tanjungpinang Sama-sama Bidik BUMD Tanjungpinang, Adu Cepat Ungkap Kasus Berbeda

Kejari menyelidiki kasus dugaan gratifikasi sementara Polres Tanjungpinang sudah menaikkan status penyidikan dugaan ijazah palsu BUMD Tanjungpinang.

TribunBatam.id/Endra Kaputra
PENUHI PANGGILAN KEJARI TANJUNGPINANG - Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), Fahmi saat memenuhi panggilan Kejari Tanjungpinang, Selasa (20/10/2020). 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang sedang fokus menyelidiki kasus dugaan gratifikasi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang.

Sejumlah saksi termasuk Direktur BUMD, Fahmi diperiksa penyidik Kejari Tanjungpinang untuk diminta keterangannya sebagai saksi.

Pemeriksaan Direktur BUMD Tanjungpinang ini terkait adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan penerimaan atau pemberian gratifikasi, penerimaan pegawai atau penyalahgunaan keuangan di BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB).

Setidaknya, ada dua pejabat yang dipanggil Kejari Tanjungpinang pada akhir Oktober 2020 itu.

Jika memang ditemukan unsur pidananya, maka dua pejabat PT TMB itu akan segera diproses.

"Saat ini kita masih dalam pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket dulu, sejumlah saksi telah kita mintai keterangannya," sebut Kajari Tanjungpinang Ahelya Abustam, Kamis (5/11/2020).

Tidak hanya Kejari Tanjungpinang, penyidik Polres Tanjungpinang sebelumnya membidik kasus dugaan ijazah palsu Direktur BUMD Tanjungpinang.

Sidang Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pungutan Liar (Pungli) sewa penempatan kios Pasar Bintan Center dengan terdakwa direktur BUMD Tanjungpinang, Asep Nana Suryana digelar, Rabu (23/8/2017).
Sidang Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pungutan Liar (Pungli) sewa penempatan kios Pasar Bintan Center dengan terdakwa direktur BUMD Tanjungpinang, Asep Nana Suryana digelar, Rabu (23/8/2017). (TRIBUNBATAM/WAHIBWAFFA)

Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan sekitar bulan Juli 2020.

Kasus ini bermula dari aduan pelapor bernama Hariyun atas dugaan penggunaan gelar palsu untuk mendapatkan posisi sebagai Direktur Utama BUMD Tanjungpinang.

Meski sudah menaikkan status menjadi penyidikan, namun Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra mengaku belum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Ia menyebutkan, status penyidikan akhirnya diputuskan setelah gelar perkara oleh penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.

"Untuk penetapan tersangka, tentunya harus melengkapi dulu aturan dan prosedurnya. Yang jelas, penyidik berkeyakinan kasus ini merupakan tindak pidana. Sehingga, yang awalnya berstatus pengaduan menjadi laporan polisi dan naik ke tahap penyidikan," ujarnya, Senin (6/7) malam kemarin.

Rio mengungkapkan, yang bersangkutan terancam dijerat pasal 68 ayat 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.

Dari pasal ini, ancaman hukuman dua tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta siap menanti Dirut BUMD Tanjungpinang itu.

Baca juga: Kejari Tanjungpinang Ungkap Pemanggilan Dirut BUMD PT TMB, Sempat Diperiksa Polres Tanjungpinang

Baca juga: Propam Polres Tanjungpinang Cek Kelengkapan Anggota Sebelum Operasi Zebra, Ini Tujuannya

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved