PILKADA BATAM

Lukita Dinarsyah Tuwo vs Rudi, Bawaslu Batam Siap Amankan Debat Paslon Pilkada Batam

Komisioner Bawaslu Batam, Bosar mengatakan, memang untuk jadwal debat belum tetap. Hanya saja, rencana awalnya 25 November 2020

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN HAMAPU
DEBAT PASLON - Komisioner Bawaslu Batam Bosar Hasibuan bilang, Bawaslu siap mengamankan kegiatan debat paslon Pilkada Batam yang digelar KPU Batam 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Jika tak ada aral melintang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam akan menyelenggarakan debat pertama pasangan calon (paslon) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Batam, 25 November 2020 mendatang. 

Dalam hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam menyatakan siap mengawal dan mengamankan kegiatan debat.

"Kami siap mengamankan dan mengawal kegiatan ini. Mudah-mudahan lancar dan terselenggara dengan baik," kata Komisioner Bawaslu Batam, Bosar Hasibuan, Kamis (5/11/2020).

Bosar mengatakan, memang untuk jadwal debat belum tetap. Hanya saja, rencana awalnya 25 November 2020.

Debat akan digelar sebanyak dua kali sebelum hari pencoblisan suara, 9 Desember 2020 mendatang.

Sementara Hasil Pilkada Batam 2020 nantinya ditetapkan dalam pleno KPU.

Baca juga: KPU Andalkan Aplikasi SIREKAP, Hitung Cepat Hasil Pilkada Batam

Baca juga: Belum Mencapai Target, Bawaslu Batam Perpanjang Pendaftaran PTPS di Pilkada Batam

Seperti diketahui, menjelang Pilkada Batam, KPU Batam tengah menyiapkan teknis pelaksanaannya. Termasuk debat terbuka paslon.

Menurut Komisioner KPU Batam Bidang Kampanye, Jernih M Siregar, debat akan dijadwalkan sebanyak dua kali. Pertama 25 November 2020.

"Untuk jadwal ini belum fix. Karena masih diplenokan. Informasi awal rencana debat tanggal itu. Debat nanti ada dua kali sebelum hari pencoblosan," kata Jernih.

Sekadar informasi, ada dua paslon di Pilkada Batam. Yakni pasangan nomor urut 1 Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid dan pasangan petahana nomor urut 2, H Muhammad Rudi-Amsakar Achmad.

Keduanya akan berlaga pada 9 Desember 2020 mendatang.

Batas Dana Kampanye Rp 12 M

Sementara itu, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) kota Batam mewanti-wanti pasangan calon kepala daerah agar menggunakan dana kampanye sesuai dengan ketentuan.

Komisioner Bawaslu kota Batam, Novialdi mengatakan dana kampanye pasangan calon walikota dan wakil walikota Batam Sebesar Rp 12 miliar.

"Dana maksimal kampanye Paslon adalah Rp 12.014.122.000," rincinya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved