PILKADA BATAM
KPU Andalkan Aplikasi SIREKAP, Hitung Cepat Hasil Pilkada Batam
Menurut William, penggunaan sistem elektronik seperti SIREKAP pada tahapan rekapitulasi adalah keniscayaan, karena perkembangan teknologi informasi
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mengandalkan teknologi untuk perhitungan cepat pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 9 Desember mendatang.
Satu di antaranya, aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batam William Seipattiratu mengatakan, pihaknya akan memetakan koordinat masing-masing TPS dengan Global Positioning System (GPS).
"Untuk mendukung kinerja aplikasi ini, KPU menyesuaikan titik koordinat seluruh TPS yang tersebar di Batam dengan GPS dan disinkronkan dalam 'google map'. Sehingga proses perhitungan cepat dan terekam," ujar William kepada Tribunbatam.id, Rabu (4/11/2020).
William menuturkan, KPU Batam telah menetapkan 2.177 TPS untuk Pilkada Serentak 2020, dan semua titik koordinatnya dimasukkan dalam 'google map'. Titik koordinat ini telah dibuat sesuai alamat TPS yang ditentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sejak pekan lalu.
Baca juga: KPU Jadwalkan 2 Kali Debat Paslon Jelang Pilkada Batam, Perdana 25 November 2020
Baca juga: Percepat Proses Rekapitulasi Pilkada Batam 9 Desember, KPU Terapkan E-Rekap
"Jadi, untuk menyesuaikan titiknya dengan GPS serta Google Map, PPS harus ke lokasi TPS untuk mengambil koordinatnya sekaligus melihat langsung kekuatan sinyal telepon seluler di titik TPS tersebut. Ini yang terus kita kembangkan. Agar perhitungan cepat dan tersistem," katanya.
Ia melanjutkan, untuk penggunaan GPS ini, hampir seluruh wilayah atau titik TPS di Kota Batam tercover jaringan sinyal 4G. Hanya beberapa titik TPS di wilayah luar daratan atau hinterland, seperti Kecamatan Galang dan Bulang yang masih terkendala akses jaringan. Namun ini tidak akan mengganggu penggunaan aplikasi Sirekap nanti.
William mencatat, terdapat 26 TPS dengan sinyal 2G yang tersebar di Kecamatan Galang, Bulang, Belakangpadang dan Batu Ampar. Kemudian 60 TPS di pulau utama dan pulau penyangga dengan sinyal 3G. Selebihnya dengan kekuatan 4G bahkan 4+G.
Menurut William, penggunaan sistem elektronik pada tahapan rekapitulasi adalah keniscayaan, karena perkembangan teknologi informasi.
"Sirekap dipercaya dapat meningkatkan efisiensi, akuntablitas serta tranparansi sistem rekapitulasi," katanya.
Alur algoritma aplikasi mobile system Sirekap dimulai dari KPPS. KPPS mencatatkan hasil pemungutan suara di TPS ke dalam formulir C Hasil-KWK, yang kemudian difoto menggunakan fitur yang tersedia dalam aplikasi.
Formulir C Hasil-KWK memuat data perolehan suara pasangan calon yang meliputi jumlah suara sah, jumlah suara tidak sah, jumlah suara sah dan tidak sah, jumlah pengguna hak pilih, dan jumlah suara yang digunakan, data pemilih, data pengguna hak pilih, data pemilih disabilitas dan data penggunaan surat suara.
KPPS selanjutnya wajib memfoto data administrasi pemilihan yang tercantum dalam formulir C Hasil-KWK yang telah diisi.
Sebelum difoto ke dalam aplikasi, petugas harus memastikan atau memeriksa kembali seluruh bagian formulir C Hasil-KWK dan saat difoto hasilnya harus terlihat atau terbaca dengan jelas. Setelah itu, hasil foto akan dikonversi menjadi data digital.
Data di aplikasi ini selanjutnya akan diberikan ke saksi pasangan calon kepala daerah serta pengawas pemilihan di TPS dalam bentuk salinan hasil rekapitulasi dalam Sirekap dengan cara dipindai menggunakan kode batang atau QR-code ke telepon seluler saksi dan pengawas.