Pernah Didemo Berjilid-jilid, Begini Reaksi Ahok BTP soal Kepulangan Habib Rizieq Shihab

Mantan Gubernur DKI Jakarta yang kini jadi Komisaris PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah tahu kabar kepulangan Habib Rizieq Shihab

Kolase TribunNewsmaker - Tribunnews
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok 

TRIBUNBATAM.id - Mantan Gubernur DKI Jakarta yang kini jadi Komisaris PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah tahu kabar kepulangan Habib Rizieq Shihab.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab rencana pulang ke Tanah Air pada Hari Pahlawan, 10 November 2020.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu tak mempersoalkan jika Rizieq Shihab kembali ke Indonesia. Sebaliknya, Ahok menyambut baik kepulangan Rizieq Shihab tersebut.

Ia menyampaikan pernyataan sambutan tersebut meski hanya singkat. "Selamat kembali di Tanah Air," kata Ahok di Jakarta pada Rabu (4/11/2020).

Sebelum, Rizieq meninggalkan Indonesia dan menetap di Arab Saudi selama beberapa tahun, Ahok dan Rizieq diketahui memiliki hubungan tidak harmonis.

Saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Rizieq memimpin gelombang aksi unjuk rasa besar-besaran untuk menuntut Ahok segera dipenjara.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Umumkan Pulang, Awal Kepergian ke Arab Saudi hingga Kasus yang Dituduhkan

Tuntutan tersebut dilayangkan karena Ahok dianggap telah menghina Islam usai mengutip surat Al Maidah ayat 51 pada akhir 2016 lalu.

Gelombang aksi unjuk rasa dimulai pada Oktober 2016. Aksi anti Ahok itu dimotori berbagai organisasi Islam.

Itu antara lain Front Pembela Islam (FPI), Forum Umat Islam (FUI) hingga Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi).

Setelah aksi itu, terjadi rentetan aksi unjuk rasa lainnya.

Bahkan dengan pengerahan massa yang semakin besar. Tuntutan mereka pun masih sama: meminta Ahok diadili secara hukum.

Baca juga: Terkait Kepulangan Habib Rizieq saat Maulid Nabi, Polri Tak Siapkan Pengamanan Khusus

Aksi tersebut pun dianggap membuahkan hasil. Sebab, tak lama kemudian Ahok ditetapkan sebagai tersangka dan diseret ke meja hijau.

Di persidangan, Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama. Oleh hakim, Ahok kemudian divonis dua tahun penjara karena melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Setelah Ahok dipenjara, tak lama berselang giliran Rizieq tersangkut perkara hukum. Ia dijerat dengan dugaan konten pornografi.

Itu sebabnya, ia memilih meninggalkan Indonesia pada pertengahan 2017 silam.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved