BINTAN TERKINI
Polres Bintan Bekuk Pria 42 Tahun di Pelabuhan Kijang, Temukan 12 Paket Sabu-Sabu saat Digeledah
Pria 42 tahun berinisial S itu tidak berkutik saat angogta Satres Narkoba Polres Bintan membekuknya di sekitar Pelabuhan Kijang, Bintan, Kepri.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Pria berumur 42 tahun berinisial S dibekuk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bintan.
Ia tidak berkutik ketika polisi membekuknya di sekitar Pelabuhan Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.
S ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 12 paket narkotika yang selanjutnya dibawa ke Polres Bintan.
Kasatres Narkoba Polres Bintan, AKP Rangga Primaza mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi dari masyarakat.
Tim Opsnal Satres Narkoba langsung menyelidiki hingga menangkap tersangka.
"Barang bukti dan pelaku sudah kami bawa ke Polres Bintan," ucapnya, Kamis (5/11/2020).
Rangga juga menambahkan, saat ini pihaknya masih mengembangkan terkait kasus ini.
Mereka masih meminta keterangan tersangka untuk mengungkap tuntas kasus ini.
"Masih kami kembangkan. Termasuk apakah ada tersangka lain dari kasus ini," sebutnya.
Bekuk DPO Kasus Narkoba di Bintan
Hanya selang beberapa hari, Satresnarkoba Polres Bintan berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka DN.
Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
DN diamankan di Jalan Sudirman sebelah kantor Desa Wisata Ekang Kampung Sukoharjo Dusun 02, RT 04 RW 02 Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan, Senin (8/6/2020) lalu.
DN merupakan tersangka yang memberikan sabu-sabu kepada MM (38) yang sudah diamankan Satresnarkoba Polres Bintan beberapa hari lalu.