BINTAN TERKINI
Polres Bintan Bekuk Pria 42 Tahun di Pelabuhan Kijang, Temukan 12 Paket Sabu-Sabu saat Digeledah
Pria 42 tahun berinisial S itu tidak berkutik saat angogta Satres Narkoba Polres Bintan membekuknya di sekitar Pelabuhan Kijang, Bintan, Kepri.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Pria berumur 42 tahun berinisial S dibekuk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bintan.
Ia tidak berkutik ketika polisi membekuknya di sekitar Pelabuhan Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.
S ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 12 paket narkotika yang selanjutnya dibawa ke Polres Bintan.
Kasatres Narkoba Polres Bintan, AKP Rangga Primaza mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi dari masyarakat.
Tim Opsnal Satres Narkoba langsung menyelidiki hingga menangkap tersangka.
"Barang bukti dan pelaku sudah kami bawa ke Polres Bintan," ucapnya, Kamis (5/11/2020).
Rangga juga menambahkan, saat ini pihaknya masih mengembangkan terkait kasus ini.
Mereka masih meminta keterangan tersangka untuk mengungkap tuntas kasus ini.
"Masih kami kembangkan. Termasuk apakah ada tersangka lain dari kasus ini," sebutnya.
Bekuk DPO Kasus Narkoba di Bintan
Hanya selang beberapa hari, Satresnarkoba Polres Bintan berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka DN.
Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
DN diamankan di Jalan Sudirman sebelah kantor Desa Wisata Ekang Kampung Sukoharjo Dusun 02, RT 04 RW 02 Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan, Senin (8/6/2020) lalu.
DN merupakan tersangka yang memberikan sabu-sabu kepada MM (38) yang sudah diamankan Satresnarkoba Polres Bintan beberapa hari lalu.
Kasatres Narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias menuturkan, penangkapan tersangka DN diawali adanya informasi dari masyarakat dan setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka MM di jalan Permai Suri Kelurahan Tanjung Uban Kota, Kecamatan Bintan Utara, Bintan, Selasa (2/6/2020) lalu.
Setelah itu pihaknya melakukan interogasi dan dari introgasi, narkotika jenis sabu didapatkan dari MS alias DN.
Pihak Satresnarkoba Polres Bintan langsung mengembangkan kasus terhadap DN dan mendapat informasi dari masyarakat, ada seorang pria yang tidak dikenal mendatangi rumah warga untuk meminta makanan.
Baca juga: Warga Datangi Polres Bintan, Minta Polisi Proses Hukum Oknum Pekerja PT BAI
Baca juga: 3 Pria Simpan Sabu-sabu di Area Vital, Diungkap Petugas Bea Cukai di Pelabuhan Batu Ampar Batam

Saat itu juga tim menuju lokasi. Tidak jauh dari lokasi, tersangka DN terlihat turun dari kebun dan menuju rumah warga untuk meminta makanan dan minuman.
"Kita langsung menangkap tersangka dan saat digeledah badan dan barang tersangka, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu beserta alat hisap yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam,” terang Nendra.
Nedra menuturkan, untuk barang bukti yang diamankan pelaku MS alias DN, satu paket yang diduga jenis sabu, satu set alat hisap sabu (bong), satu korek api gas jenis zipo dan satu unit tas selempang warna hitam.
Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) lebih sub 132 (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana paling minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Untuk kasus tindak pidana narkotika jenis sabu ini masih ditangani untuk dilanjutkan perkaranya ke penuntut umum,”tutupnya.
Satu Orang DPO
Jajaran Satresnarkoba Polres Bintan meringkus seorang pria berinisial MM (38). Ia merupakan kurir narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Bintan.
Penangkapan berlangsung di Jalan Permai Suri Kelurahan Tanjunguban Kota, Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan, Selasa (2/6/2020) lalu.
Kasatres Narkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madya Tias menuturkan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, akhirnya pelaku berinisial MM berhasil diamankan.
"Kita membawa pelaku ke Polres Bintan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tuturnya, Kamis (4/6/2020).
Dari keterangan pelaku, narkotika jenis sabu-sabu itu didapat dari DN yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pelaku mendapatkan barang bukti seberat 3,01 gram paket sabu ini dari DN yang saat ini masih kita cari keberadaannya,"ungkapnya.
Adapun pasal yang kenakan terhadap pelaku, yakni Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana paling minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tutupnya. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)