TRIBUN WIKI
Tuai Kecaman dari Berbagai Negara, Begini Kejamnya Kebijakan Rasis Apartheid di Afrika Selatan
Pada 6 November 1962, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memberlakukan resolusi yang mengutuk kebijakan apartheid di Afrika Selatan.
Editor: Widi Wahyuning Tyas
TRIBUNBATAM.id - Pada 6 November 1962, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memberlakukan resolusi yang mengutuk kebijakan apartheid di Afrika Selatan.
Resolusi ini membuat negara-negara anggota PBB diminta untuk mengakhiri hubungan ekonomi dan militernya dengan Afrika Selatan.
Apartheid merupakan kebijakan segregasi rasial dan diskriminasi politik dan ekonomi yang dilakukan pemerintah terhadap warga negara Afrika Selatan nonkulit putih.
Meski warga negara kulit putih Afrika Selatan menjadi minoritas, mereka menguasai mayoritas tanah dan kekayaan di negara tersebut.
Kemunculan Apartheid
Meski kebijakan apartheid baru resmi diberlakukan tahun 1948, sistem ini sudah dipraktikkan secara luas di Afrika Selatan sebelum tahun itu.
Pada tahun 1948 National Party berkuasa dan memutuskan memperpanjang kebijakan segregasi rasial dan menamakannya apartheid.
Apartheid, yang artinya "pemisahan", berasal dari bahasa Afrikaans.
Undang-Undang Kewilayahan tahun 1950 menetapkan pembagian perumahan dan bisnis di daerah perkotaan untuk tiap ras.
Anggota ras lain dilarang tinggal, menjalankan bisnis, atau memiliki tanah di tempat yang tidak ditetapkan sebagai bagiannya.
UU ini disusul oleh dua UU yang terbit tahun 1954 dan 1955 dan ketiganya dikenal sebagai Undang-Undang Pertanahan.
UU Pertanahan ini melengkapi sebuah proses yang sudah dimulai dengan UU lain yang diberlakukan tahun 1913 dan 1936.
Hasilnya adalah lebih dari 80 persen tanah di Afrika Selatan dikuasai oleh minoritas kulit putih.
Untuk menegakkan kebijakan segregasi ras dan mencegah kulit hitam melanggar batas, pemerintah menguarkan undang-undang "pas jalan".