Disnaker Bintan Usulkan Dua Besaran UMK 2021, Mana yang Akan Dipilih Gubernur Kepri?

Kadisnaker Bintan Indra Hidayat bilang, ada 2 usulan angka yang akan diusulkan ke Bupati Bintan.Seterusnya Bupati akan merekomendasikan ke Gubernur

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Alfandi Simamora
BAHAS UMK BINTAN 2021 - Rapat pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Bintan membahas UMK 2021 di Kantor Bupati Bintan, Jumat (6/11/2020). 

Setelah Bupati Bintan menetapkan, nanti Bupati Bintan akan merekomendasikan nilai UMK tahun 2021 ke Gubernur, dan Gubernur yang akan menetapkan UMK 2021.

"Intinya dari Kabupaten Bintan hanya sebatas rekomendasi yang disampaikan ke Gubernur Kepri.

Penetapannya itu nanti Gubernur Kepri yang akan menetapkan di tanggal 20 November 2020 nanti," ucapnya.

FSPMI Bintan Soal Angka KHL 2020

Ketua Konsulat Cabang (KC) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bintan bereaksi dengan penetapan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahun 2020.

Menurut Andi Sihaloho, penetapan angka Rp 2.738.363 itu itu dinilai kurang mewakili aspirasi buruh.

Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) menetapkan besaran nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kabupaten Bintan, Rabu (4/11) kemarin.

Menurutnya, sebelum nilai UMK diajukan ke Bupati, seharusnya Dewan Pengupahan Kabupaten sudah memegang angka hasil rapat.

Bukan malah meminta Bupati yang menentukan nilai UMK.

"Rekomendasi seharusnya satu usulan angka, tetapi dalam rapat semua usulan masuk ke Bupati.

Jangan pilihan angka itu jadi Bupati yang menentukan, tapi dari dewan pengupahan," tegasnya, Kamis (5/11/2020).

FSPMI BINTAN - Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bintan, Andi Sihaloho. Foto diambil sebelum pandemi Covid-19.
FSPMI BINTAN - Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bintan, Andi Sihaloho. Foto diambil sebelum pandemi Covid-19. (TribunBatam.id/Istimewa)

Andi juga menambahkan, FSPMI Bintan mengusulkan angka Rp 3.940.611 untuk UMK Bintan 2021.

Usulan nilai UMK yang mereka usulkan itu menurutnya tetap diterima Disnaker Bintan.

Namun Disnaker Bintan tetap akan mengikuti Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021.

"Terkait hal ini akan kami pastikan pada agenda pembahasan UMK Bintan tahun 2021 yang akan di gelar tanggal 6 November 2020 besok," sebutnya.

Sepakat KHL Bintan 2020

Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Bintan sepakat menetapkan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2020 sebesar Rp 2.738.363.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved