Disnaker Bintan Usulkan Dua Besaran UMK 2021, Mana yang Akan Dipilih Gubernur Kepri?

Kadisnaker Bintan Indra Hidayat bilang, ada 2 usulan angka yang akan diusulkan ke Bupati Bintan.Seterusnya Bupati akan merekomendasikan ke Gubernur

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Alfandi Simamora
BAHAS UMK BINTAN 2021 - Rapat pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Bintan membahas UMK 2021 di Kantor Bupati Bintan, Jumat (6/11/2020). 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan 2021 di ruang rapat 2 Kantor Bupati Bintan, Jumat (6/11/2020) lalu sempat berjalan alot.

Pasalnya, ada dua besaran UMK yang muncul dalam pembahasan yang dihadiri unsur pemerintah, perwakilan pengusaha dan serikat pekerja itu.

Satu mengacu pada ketentuan pemerintah, yakni surat edaran Kemenaker RI nomor 04/1083/HK.00.00/X/2020.

Satu lagi berdasarkan usulan pekerja, yakni ada penambahan sebesar Rp 123.743.

Angka ini berasal dari selisih Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari tahun 2019-2020.

Pemerintah dan pengusaha menginginkan UMK 2021 agar merujuk surat edaran Kemenaker RI nomor 04/1083/HK.00.00/X/2020.

Namun, serikat buruh menolak.

Akhirnya, setelah rapat pembahasan, ada dua nilai yang akan diusulkan ke Bupati Bintan untuk UMK 2021.

Yakni usulan dari pemerintah dan pengusaha untuk UMK 2021 sama dengan UMK 2020, yakni sebesar Rp 3.648.714.

BAHAS UMK BINTAN 2021 - Rapat pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Bintan membahas UMK 2021 di Kantor Bupati Bintan, Jumat (6/11/2020).
BAHAS UMK BINTAN 2021 - Rapat pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Bintan membahas UMK 2021 di Kantor Bupati Bintan, Jumat (6/11/2020). (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Sementara serikat pekerja mengusulkan UMK Bintan 2021 sebesar Rp 3.772.457.

Angka ini dari UMK 2020 ditambah selisih KHL 2019-2020 sebesar Rp 123.743, sehingga UMK tahun 2021 menjadi Rp 3.772.457.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Bintan Indra Hidayat menuturkan, pada pembahasan UMK Bintan 2021, Apindo menyampaikan kondisi pandemi Covid-19.

Apindo meminta agar nilai UMK Bintan 2021 tidak naik.

Pemerintah juga berharap UMK tahun 2021 juga merujuk surat edaran Kemenaker RI yang bunyinya UMK 2021 ditengah pandemi Covid-19 saat ini tidak ada kenaikan dan sama seperti tahun 2020.

"Jadi memang tidak bisa melihat salah satu sektor saja. Kita harus melihat sektor lainya,seperti sektor pariwisata di bintan cukup terdampak.

Hingga kini ada 4.500 tenaga kerja yang dirumahkan dan sudah hampir 2.000 tenaga kerja yang mendapat PHK.

Inilah yang menjadi catatan kita bersama yang harus di pertimbangan," ucap Indra Hidayat, Jumat (6/11/2020).

Meksi demikian, angka yang diusulkan serikat pekerja sebesar Rp 3.772.457 tetap disampaikan 
ke Bupati Bintan.

"Nanti Bupati Bintan yang akan memilih UMK apakah naik atau tidak dari dua usulan nilai yang didapatkan dari hasil rapat pembahasan UMK tahun 2021 tadi," terangnya.

Baca juga: NGAKU Sudah Bahas UMK Batam 2021, Ketua Apindo Sebut Belum Ada Kesepakatan

Baca juga: Disnaker Bintan Tetapkan Angka KHL 2020, Jadi Tolak Ukur UMK 2021

KADISNAKER BINTAN - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bintan, Indra Hidayat. Foto diambil sebelum pandemi Covid-19.
KADISNAKER BINTAN - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bintan, Indra Hidayat. Foto diambil sebelum pandemi Covid-19. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved