PILKADA KEPRI
Sentra Gakkumdu Naikkan Status Penyidikan, Pejabat Tanjungpinang Bagi Masker saat Pilkada Kepri
Status penyidikan oleh Sentra Gakkumdu Tanjungpinang kepada 1 pejabat di Tanjungpinang setelah pembahasan kedua bersama Polres & Kejari Tanjungpinang.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Tanjungpinang menaikkan status penyidikan terkait pembagian masker seorang pejabat di Tanjungpinang.
Proses penyidikan diputuskan setelah Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu Tanjungpinang, Polres Tanjungpinang dan Kejari Tanjungpinang sepakat jika laporan atau temuan tersebut memenuh unsur tindak pidana pemilihan.
"Setelah pembahasan kedua ini, Sentra Gakkumdu akan melakukan penyidikan selama 14 hari kedepan," sebut Ketua Bawaslu Tanjungpinang Zaini di kantor Sentra Sentragakkumdi di Kilometer 9, Senin (9/11/2020).
Zaini menjelaskan, pada pembahasan tahap pertama, pihaknya menyelidiki ke sejumlah pihak-pihak terkait pembagian masker yang heboh saat tahapan Pilkada Kepri yang sedang berlangsung itu.
Sesuai Peraturan bersama Nomor 5, 1, dan 14 Tahun 2020 tentang Sentra Gakkumdu Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota bahwa pada Pasal 20 Ayat 2 dan 5, dijelaskan jika pembahasan kedua ditempuh untuk menentukan laporan atau temuan merupakan dugaan tindak pidana pemilihan atau bukan merupakan tindak pidana pemilihan.
Baca juga: Reaksi Suryani Soal UU Cipta Kerja saat Kampanye Pilkada Kepri di Batuaji, PKS Minta Direvisi
Baca juga: Calon Gubernur Kepri Soerya Respationo Pilih Kampanye Santai Jelang Pilkada Kepri

Sementara Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra akan memanggil pejabat di Tanjungpinang yang terlibat bagi-bagi masker saat tahapan Pilgub Kepri itu.
Dalam kasus ini, pihaknya hanya memperkuat alat bukti apakah sudah terpenuhi unsurnya atau belum.
"Dalam waktu dekat akan kami panggil lagi. Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka.
Sentra Gakkumdu terus bekerja sesuai peraturan perundang undangan.
Untuk perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan kembali," sebutnya.
Selain Ketua Bawaslu dan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, turut hadir dalam konferensi pers tersebut Kasipidum Kejari Tanjungpinang, Wawan Rusmawan.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)