TANJUNGPINANG TERKINI

Disnaker Tanjungpinang Usulkan UMK 2021, Naik Rp 104.301 dari UMK 2020

Kadisnaker Tanjungpinang Hamalis membeberkan bahwa besaran UMK di Tanjungpinang Tahun 2021 yang sudah diusulkan sebesar Rp 3.105.000.

TribunBatam.id/Endra Kaputra
DISNAKER TANJUNGPINANG - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Hamalis mengusulkan besaran UMK 2021 sebesar Rp 3. 105.000. Naik sedikit dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.000.699. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Disnaker Tanjungpinang mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di Tanjungpinang sebesar Rp 104.301 ribu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Hamalis membeberkan bahwa besaran UMK di Tanjungpinang Tahun 2021 yang sudah diusulkan sebesar Rp 3.105.000.

Berbeda sedikit dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.000.699 saja.

Lanjut atau tidaknya usulan tersebut tergantung pada Gubernur Provinsi Kepri.

"Kalau pedoman kan surat Menteri Tenaga Kerja, harapannya tetap sama 3.000.699 Tahun 2020.

Namun setelah kami kaitkan dengan pertumbuhan ekonomi dan faktor lainnya. Angkanya naik sedikit," ujar Hamalis, Selasa (10/11/2020).

Dirinya menegaskan, naik apa tidaknya UMK di Tanjungpinang tetap dari keputusan Gubernur Kepri.

UMK 2021 - Rapat pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Bintan membahas UMK 2021 di Kantor Bupati Bintan, Jumat (6/11/2020).
UMK 2021 - Rapat pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Bintan membahas UMK 2021 di Kantor Bupati Bintan, Jumat (6/11/2020). (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

"Itulah yang kami sampaikan ke Gubernur. Terserah Gubernur mau putuskan berapa, sudah diajukan pada Senin (9/11) kemarin," ungkapnya.

Hamalis juga mengakui, akan ada rapat kembali yang dilakukan Pemerintah Provinsi untuk membahas dan menetapkan UMK Kabupaten dan Kota yang ada di Kepri.

"Penetapan sekitar 12 November nanti di Batam. Yang jelas yang menentukan Guberbur, kami tidak ada hak," ujarnya kembali.

Usulan UMK 2021 Bintan

Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Bintan mulai membahas Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan 2021.

Berlokasi di Ruang Rapat 2 Kantor Bupati Bintan, Jumat (6/11/2020), rapat membahas UMK 2021 ini dihadiri unsur pemerintah, perwakilan pengusaha dan serikat pekerja ini sempat alot.

Pasalnya Pemerintah dan juga Pengusaha menginginkan UMK tahun 2021 agar merujuk surat edaran Kemenaker RI nomor 04/1083/HK.00.00/X/2020.

Namun, serikat buruh menolak usulan UMK Bintan tahun 2021 merujuk surat edaran yang di keluarkan Kemenaker RI.

Setelah rapat pembahasan, ada dua nilai yang akan diusulkan ke Bupati Bintan untuk UMK tahun 2021.

Yakni Usulan dari Pemerintah dan pengusaha untuk UMK 2021 sama dengan UMK 2020 sebesar Rp 3.648.714.

Sementara Serikat pekerja mengusulkan UMK Bintan tahun 2021 tambah sebesar Rp 123.743 dari selisih KHL dari tahun 2019-2020 sehingga UMK tahun 2021 menjadi Rp 3.772.457.

Baca juga: Izin UMKM Dipermudah, Menteri Hukum dan HAM RI Yasona Laoly Ajak Warga Batam Buka Usaha

Baca juga: RAPAT UMK Batam 2021 Deadlock, Buruh Akan Kembali Gelar Aksi ke Jalan

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Bintan Indra Hidayat menuturkan, pada pembahasan UMK Bintan 2021, Apindo menyampaikan kondisi pandemi Covid-19.

Apindo meminta agar nilai UMK Bintan 2021 tidak naik.

Pemerintah juga berharap UMK tahun 2021 juga merujuk surat edaran Kemenaker RI yang bunyinya UMK 2021 ditengah pandemi Covid-19 saat ini tidak ada kenaikan dan sama seperti tahun 2020.

"Jadi memang tidak bisa melihat salah satu sektor saja. Kita harus melihat sektor lainya,seperti sektor pariwisata di bintan cukup terdampak.

Hingga kini ada 4.500 tenaga kerja yang dirumahkan dan sudah hampir 2.000 tenaga kerja yang mendapat PHK.

Inilah yang menjadi catatan kita bersama yang harus di pertimbangan," ucap Indra Hidayat, Jumat (6/11/2020).

Meksi demikian, angka yang diusulkan serikat pekerja sebesar Rp 3.772.457 tetap disampaikan
ke Bupati Bintan.

"Nanti Bupati Bintan yang akan memilih UMK apakah naik atau tidak dari dua usulan nilai yang didapatkan dari hasil rapat pembahasan UMK tahum 2021 tadi," terangnya.

Setelah Bupati Bintan menetapkan, nanti Bupati Bintan akan merekomendasikan nilai UMK tahun 2021 ke Gubernur, dan Gubernur yang akan menetapkan UMK 2021.

"Intinya dari Kabupaten Bintan hanya sebatas rekomendasi yang disampaikan ke Gubernur Kepri.

Penetapannya itu nanti Gubernur Kepri yang akan menetapkan di tanggal 20 November 2020 nanti," ucapnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved