BATAM TERKINI
BEGINI Pengakuan 2 Warga Makassar hingga Nekat Selundupkan 3 Kg Sabu dari Batam
Kedua pelaku tersebut diberangkatkan dari Makasar ke Batam untuk mengirim 3 kg sabu dari Batam menggunakan jasa ekspedisi.
Editor : Tri Indaryani
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri mengamankan dua orang pelaku penyelundupan sabu di Batam berinisial IM (18) dan JM (33), Rabu (28/10/2020).
Total penyelundupan sabu di Batam seberat tiga kilogram.
Awalnya Polda Kepri mengungkap penangkapan dua kilogram sabu.
Setelah itu kepolisian melakukan pengembangan dan mendapati kurang lebih satu kilogram sabu.
Sabu tersebut rencananya juga akan dikirim ke Makasar dan si simpan di kamar hotel tempat pelaku nginap.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes pol Mudji Supriadi mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut diberangkatkan dari Makasar ke Batam untuk mengirim narkoba jenis sabu tersebut.
Narkoba jenis sabu itu rencananya akan dikirim ke Makasar menggunakan jasa pengiriman.
"Tetapi sebelum barang tersebut sampai, sudah kita gagalkan terlebih dahulu," Ujarnya.
Menurut Mudji dari pengakuan kedua Pelaku tersebut, mereka tidak pernah bertemu dengan orang yang menyuruh untuk berangkat ke Batam.
"Mereka mengaku direktur dari media sosial," ujarnya.
Baca juga: DIJANJIKAN Upah Rp 50 Juta, 2 Penyelundup 3 Kg Sabu di Batam Sengaja Datang dari Makassar
Baca juga: BREAKING NEWS - BNNP Tangkap 33 Kilogram Sabu dari Malaysia di Perairan Nongsa Batam
Untuk pelaku yang merekrut dan menyuruh kedua pelaku atau kurir tersebut saat ini masih dalam pengejaran kepolisian.
"Kita menduga ini merupakan jaringan lapas, tetapi masih kita dalami," ujarnya.
Salah satu pelaku yang diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri itu mengaku dirinya menerima pekerjaan itu karena faktor ekonomi.
"Saya melakukan ini karena butuh uang, orang tua saya sedang sakit," ujar pelaku berinisial JM.
Lanjutnya, JM mengakui dirinya mengatakan mengetahui pekerjaan apa yang akan dilakukan di kota Batam.
"Saya tahu kalo ke Batam nantinya di Batam akan mengirimkan sabu ke Makasar," ujarnya.
Dijanjikan Upah Rp 50 Juta
Kepolisian kembali menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu yang akan dikirimkan menggunakan jasa pengiriman ekspedisi.
Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diketahui berinisial MI (18) dan JM(33).
Dari tangan kedua pelaku kepolisian mengamankan tiga bungkus narkotika jenis sabu seberat 3.147 gram.
"Sebanyak dua kilogram di dalam kotak yang akan dikirim melalui jasa ekspedisi sedangkan 1 kilogram lainnya di kamar hotel tempat kedua pelaku menginap," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi pada Rabu (11/11/2020).
Kedua pelaku yang diamankan Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri itu diketahui bukan warga Kepri, mereka merupakan warga Makasar, Sulawesi Selatan.
Menurut Mudji kedua pelaku untuk melakukan pengiriman barang diupah Rp 50 juta.
Upah tersebut di luar akomodasi berangkat dari Makassar hingga ke Batam serta biaya menginap.
"Dari pengakuan mereka, kedua pelaku akan mendapat upah tersebut masing-masing Rp 25 juta, tetapi baru akan diberikan setelah mereka berhasil mengirimkan barang tersebut," ujar Mudji.
Narkoba jenis sabu tersebut dibungkus menggunakan baju sebagai modus untuk mengirimkan barang haram tersebut.
Baca juga: BNNP Kepri Ungkap 31 Kasus Narkoba Sejak Januari Hingga Oktober, Temukan 5.1522,12 Gram Sabu-sabu
Selanjutnya baju tersebut dibungkus dimasukan kedalam kotak berwarna putih untuk dikirim.
"Saat ditimbang, petugas curiga dengan berat paket yang tidak wajar," sebut Mudji.
Usai menangkap kedua orang tersebut, kepolisian menelusuri otak pelaku yang menyuruh kedua orang yang berperan sebagai kurir tersebut.
"Dan kemudian dilakukan Control Delivery terhadap barang bukti yang ditemukan di Kantor J&T namun barang bukti tersebut tidak ada yang akan menerima/ tidak ada yang mengambil paket kiriman tersebut," ujarnya.
Berat Paket tak Normal
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri mengamankan dua orang pelaku yang mengirimkan narkotika jenis sabu melalui jasa ekspedisi.
Dua orang yang diamankan Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri itu diketahui berinisial MI (18) dan JM (33).
Kedua pelaku tersebut diamankan, 28 Oktober 2020 lalu.
Tim opsnal subdit 2 mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu melalui jasa pengirimaman barang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi mengungkapkan kedua pelaku yang diamankan pihaknya itu bukan warga Batam.
"Mereke berdua merupakan warga Makasar," ujarnya.
Kedua tersangka itu khusus diberangkatkan dari Makassar ke Batam untuk menjemput dan mengirimkan narkotika ke Makassar, Sulawesi Selatan.
"Mereka mengirim paket baju, tetapi beratnya nggak normal," ujarnya.
Mudji mengatakan kedua pelaku tersebut baru beberapa hari di kota Batam.
Lanjut Mudji merincikan modus para pelaku itu membungkus narkotika jenis sabu itu di balut dengan baju bekas di bungkus dua paket sabu yang berat masing-masing 1 Kilogram.
"Dari lokasi penangkapan didapatkan kurang lebih kurang lebih kurang lebih 2 kg.
Mudji menjelaskan mendapatkan lokasi penangkapan di J&T Express Komplek Penuin Center, kecamatan Lubuk Baja.
Dikirim Pakai Jasa Ekspedisi
Sebelumnya diberitakan, Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri mengungkap kasus narkotika jenis sabu yang dikirim lewat jasa ekspedisi.
Saat ini, polisi mengamankan dua tersangka dengan barang bukti kurang lebih 3 kg.
Sabu seberat kurang lebih 3 kilogram itu dipacking di dalam kardus bersama dengan baju kaos yang hendak dikirim ke luar daerah.
Pada Rabu (11/11/2020) Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan konferensi pers pengungkapan kasus Narkoba.
Baca juga: BNNP Kepri Ungkap 31 Kasus Narkoba Sejak Januari Hingga Oktober, Temukan 5.1522,12 Gram Sabu-sabu
Konferensi Pers pengungkapan itu dipimpin oleh Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi di dampingi oleh Kaur Mitra Subdit Penmas AKP Syarifudin dan kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri kompol Andar Sibarani.
Kedua orang tersangka beserta barang bukti dihadirkan dalam Konfresi pers pengungkapan kasus tersebut. (Tribunbatam.id/Alamudin)
Simak berita terbaru lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/11112020narkoba-jenis-sabu.jpg)