BINTAN TERKINI
Disnaker Bintan Serahkan Dua Opsi Usulan UMK 2021 ke Bupati Bintan Hari Ini
Disnaker Bintan membawa dua usulan UMK 2021 sesuai hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) di kantor Bupati Bintan, Jumat (6/11).
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bintan menyerahkan hasil pembahasan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) terkait pembahasan UMK Bintan 2021 ke Bupati Bintan hari ini, Jumat (11/11/2020).
Penyerahan itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan di ruang rapat kantor Bupati Bintan, Jumat (6/11) kemarin.
Dalam pertemuan itu, mereka mengusulkan dua opsi untuk mementukan besaran UMK Bintan 2021.
Selain usulan dari pemerintah dan pengusaha yang sama dengan besaran UMK 2020 sebesar Rp 3.648.714.
Mereka juga mengusulkan besaran UMK 2021 Bintan dari serikat pekerja sebesar Rp 3.772.457.
"Hari ini kita sampaikan ke Bupati Bintan, nanti kita menunggu penetapan dari Gubernur Kepri apa hasilnya," kata Kadisnaker Bintan Indra.
Bola Panas di Gubernur Kepri
Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Bintan mulai membahas Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan 2021.
Berlokasi di Ruang Rapat 2 Kantor Bupati Bintan, Jumat (6/11/2020), rapat membahas UMK 2021 ini dihadiri unsur pemerintah, perwakilan pengusaha dan serikat pekerja ini sempat alot.
Pasalnya Pemerintah dan juga Pengusaha menginginkan UMK tahun 2021 agar merujuk surat edaran Kemenaker RI nomor 04/1083/HK.00.00/X/2020.

Namun, serikat buruh menolak usulan UMK Bintan tahun 2021 merujuk surat edaran yang di keluarkan Kemenaker RI.
Setelah rapat pembahasan, ada dua nilai yang akan diusulkan ke Bupati Bintan untuk UMK tahun 2021.
Yakni Usulan dari Pemerintah dan pengusaha untuk UMK 2021 sama dengan UMK 2020 sebesar Rp 3.648.714.
Sementara Serikat pekerja mengusulkan UMK Bintan tahun 2021 tambah sebesar Rp 123.743 dari selisih KHL dari tahun 2019-2020 sehingga UMK tahun 2021 menjadi Rp 3.772.457.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Bintan Indra Hidayat menuturkan, pada pembahasan UMK Bintan 2021, Apindo menyampaikan kondisi pandemi Covid-19.
Apindo meminta agar nilai UMK Bintan 2021 tidak naik.
Pemerintah juga berharap UMK tahun 2021 juga merujuk surat edaran Kemenaker RI yang bunyinya UMK 2021 ditengah pandemi Covid-19 saat ini tidak ada kenaikan dan sama seperti tahun 2020.
"Jadi memang tidak bisa melihat salah satu sektor saja. Kita harus melihat sektor lainya,seperti sektor pariwisata di bintan cukup terdampak.
Hingga kini ada 4.500 tenaga kerja yang dirumahkan dan sudah hampir 2.000 tenaga kerja yang mendapat PHK.
Inilah yang menjadi catatan kita bersama yang harus di pertimbangan," ucap Indra Hidayat, Jumat (6/11/2020).
Meksi demikian, angka yang diusulkan serikat pekerja sebesar Rp 3.772.457 tetap disampaikan
ke Bupati Bintan.
Baca juga: RAPAT Pembahasan UMK Batam 2021 Kembali Deadlock, Buruh dan Pengusaha Saling Ngotot
Baca juga: BURUH Minta UMK Batam 2021 Naik 8,5 Persen, Apa Kata Pjs Walikota Batam Syamsul Bahrum?
"Nanti Bupati Bintan yang akan memilih UMK apakah naik atau tidak dari dua usulan nilai yang didapatkan dari hasil rapat pembahasan UMK tahum 2021 tadi," terangnya.
Setelah Bupati Bintan menetapkan, nanti Bupati Bintan akan merekomendasikan nilai UMK tahun 2021 ke Gubernur, dan Gubernur yang akan menetapkan UMK 2021.
"Intinya dari Kabupaten Bintan hanya sebatas rekomendasi yang disampaikan ke Gubernur Kepri.
Penetapannya itu nanti Gubernur Kepri yang akan menetapkan di tanggal 20 November 2020 nanti," ucapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)