PENYELUNDUPAN 33 KG SABU DI BATAM
Hasil Tes Urine, 2 Orang Positif Narkoba, Ketiganya Terancam Pidana Mati Kasus Sabu 33 Kg di Batam
Dari hasil pemeriksaan urine, S dan I positif narkoba. Sedangkan A negatif. Ketiganya diancam pasal berlapis, hukuman maksimal pidana mati
Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan, S melakukan penjemputan sabu-sabu di perairan OPL seorang diri.
"Ia diperintahkan oleh SK (DPO) melakukan penjemputan sabu secara ship to ship di laut OPL," jelasnya.
Pelaku S lanjut Richard, telah dua kali menjadi kurir. Sebelumnya, ia mengirim sabu-sabu dari Malaysia ke Tembilahan, Riau.
Sementara kali ini, rencananya 33 kg sabu-sabu asal Malaysia itu akan dikirim ke Palembang.
"Pengiriman pertama pada bulan Agustus lalu," ujarnya.
Richard mengatakan, pelaku SK yang masih dalam pengejaran menjanjikan S upah yang cukup besar yakni Rp 990 juta.
"Pelaku S dijanjikan upah Rp 30 juta per kilogram narkotika jenis sabu itu," ujarnya.
Saat ini pelaku S baru mendapatkan upah Rp 14 juta untuk biaya operasional penjemputan.
"Tersangka S menjanjikan upah Rp 5 juta kepada tersangka I yang menyediakan mesin, tapi yang baru diterima sebesar Rp 500 ribu," katanya.
Dalam kasus ini BNNP Kepri sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut. Sementara seorang pelaku lainnya masih buron.
Satu Orang DPO
Diberitakan, selain S, tekong speed boat, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri juga menangkap A (46) dan I (36).
Ketiganya terlibat dalam kasus penyelundupan 33 kg sabu-sabu asal Malaysia di perairan Nongsa, Kota Batam.
Mereka ditangkap di lokasi berbeda.
Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan merinci peran ketiganya, dalam kasus penyelundupan sabu asal Malaysia ini.
Yakni S berperan sebagai tekong (juru mudi) speed boat yang diamankan BNNP Kepri.
S diketahui merupakan warga Belakangpadang dan sehari-harinya bekerja sebagai nelayan.