PENYELUNDUPAN 33 KG SABU DI BATAM
Hasil Tes Urine, 2 Orang Positif Narkoba, Ketiganya Terancam Pidana Mati Kasus Sabu 33 Kg di Batam
Dari hasil pemeriksaan urine, S dan I positif narkoba. Sedangkan A negatif. Ketiganya diancam pasal berlapis, hukuman maksimal pidana mati
"Saat hendak diamankan oleh petugas, S melarikan diri dengan melompat ke laut dan berenang kurang lebih 8 jam sebelum mendarat ke daratan," ujar Richard saat konferensi pers, Rabu (11/11/2020).
S ditangkap di kawasan Batu Besar, Nongsa, Batam oleh petugas BNNP Kepri.
Selanjutnya petugas BNNP Kepri menangkap A. Ia sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan dan beralamat di Batu Ampar, Batam.
"Pelaku inisial A diamankan bersama S di sekitar kawasan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam," ujar Richard.
Setelah mengamankan S dan A, petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan dan didapati seorang pelaku lagi yakni I.
Menurut Richard, I yang disebutkan oleh S tersebut sehari-hari bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan swasta di Belakangpadang.
"Pelaku inisial I berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka S, I merupakan orang yang mencarikan mesin speed boat untuk penjemputan sabu di laut OPL," ujar Richard.
Sedangan otak pelaku yang menyuruh S untuk menjemput barang haram tersebut diketahui berinisial DJ.
"SK saat ini DPO dan dalam pengejaran kami," ujar Richard.
Tekong Speed Boat Terjun ke Laut
Diberitakan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus penyelundupan 33 Kg sabu asal Malaysia.
Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan, sebelumnya, pihaknya mendapat informasi akan ada transaksi sabu yang berasal dari Malaysia di perairan Nongsa, Batam.
"Pada tanggal 9 November kita dapat informasi kemudian tim melakukan pengintaian, saat itu ada sebuah speed boat yang melintas lalu dikejar oleh petugas," ujar Richard pada Rabu (11/11/2020).
Saat dikejar oleh petugas, speed boat tersebut justru menambah kecepatannya dan mencoba kabur dari pengejaran petugas.
"Saat kapal petugas berhasil mendekat, tekong speed boat berinisial S (49) meloncat ke laut dan membiarkan speed boat-nya tetap berjalan," ujarnya.
Baca juga: BEGINI Pengakuan 2 Warga Makassar hingga Nekat Selundupkan 3 Kg Sabu dari Batam
Baca juga: DIJANJIKAN Upah Rp 50 Juta, 2 Penyelundup 3 Kg Sabu di Batam Sengaja Datang dari Makassar
Ia melanjutkan, dalam kasus ini petugas terlebih dahulu mengejar barang bukti yang ditinggal S di speed boat.