Taman Wisata Alam Mukakuning Batam segera Dibangun, Ini Fasilitasnya
Kawasan Wisata Alam Mukakuning Batam akan dibangun oleh PT Lise Batam Rimba Lestari dan direncanakan mulai dibangun pada 2020
Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Taman Wisata Alam (TWA) Mukakuning Batam akan dikembangkan menjadi daerah ekowisata berbasis hutan. Lahan seluas 270 hektare ini akan dijadikan sebagai tempat wisata seperti jogging track, jalur sepeda.
Selain itu, ada tempat untuk pejalan kaki yang akan menghubungkan dari satu hutan ke hutan lainnya dan 10 persennya akan dibuat bangunan fisik.
Dalam desain pembangunannya, investor akan membangun cotage yang ramah lingkungan, sentra pariwisata, menara pemantau, tempat camping, dan lain sebagainya.
Kawasan Wisata Alam Mukakuning ini akan dibangun oleh PT Lise Batam Rimba Lestari dan direncanakan mulai dibangun pada 2020 ini. Anggaran pembangunannya kemungkinan mencapai Rp 1 hingga Rp 2 triliun dari investor sesuai dengan desainnya.
"Sudah ada izinnya sejak 2003. Nah pada 2015 lalu sudah ada izin Kementerian Kehutanan yang ditandatangani melalui online Single Submission. 5 tahun mereka mempersiapkan akses masuk," ujar Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum, Rabu (11/11/2020).
Baca juga: Agribisnis Temiang Batam, Jadi Alternatif Wisata Alam Edukatif
Baca juga: Wisata Alam Taman Rusa Sekupang, Tempat Jogging di Bawah Pepohonan Rindang
Diakuinya dalam pembangunannya tidak boleh ada penebangan pohon. Bahkan pohon-pohon 20 sentimeterpun tidak diizinkan untuk ditebang.
"Desain mereka itu harus mengikuti kultur alam," ujarnya.
Sejauh ini, lanjutnya, amdal sudah selesai, desain tapak dan desain bangunannya juga sudah selesai. PT sedang mencari akses masuk ke kawasan tersebut sekitar 100 hingga 200 meter.
"Kawasan hutan ini akan dijadikan kawasan hutan ekotourism yang akan dijaga secara ketat," cetusnya.
Syamsul mengakui dalam minggu ini, pihaknya akan memberikan izin kepada perusahaan untuk melanjutkan pembahasan. Diakuinya memang selama ini yang menjadi kendala adalah akses masuk kawasan wisata tersebut.
"Hutan wisata ini izinnya tidak diberikan oleh Wali Kota Batam ataupun BP Batam. Izinnya dari pusat. Namun karena dalam wilayah kita, tetap saja mereka harus berkoordinasi dengan wali kota dan BP," katanya.
Ia berharap para investor tidak melakukan penebangan pohon sembarangan dan memperhatikan comunity development. Walaupun tak ada penduduknya, investor harus memperhatikan habitat flora dan fauna.
"Ada tumbuhan tertentu yang hidup di kawasan tertentu. Mereka harus mempertahankan alamnya," katanya.
Ia menambahkan tempat wisata alam ini nantinya akan menggaet para wisman yang datang ke Batam seperti Kebun Raya Batam.
"Proses masuknya itu seperti kita masuk Ancol. Tergantung fasilitas apa saja yang disediakan," katanya.
(tribunbatam.id / Roma Uly Sianturi)