BATAM TERKINI

Dari Pelabuhan hingga Bandara, BNNP Kepri Janji Perketat Pengawasan di Pintu Masuk & Keluar Batam

BNNP Kepri berjanji akan meningkatkan pengawasan di pintu keluar dan pintu masuk Batam terkait narkoba

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN
KONFERENSI PERS - Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan saat memberikan keterangan di konferensi pers pengungkapan 33 Kilogram sabu pada Rabu (11/11/2020) 

Saat dikejar oleh petugas, speed boat tersebut justru menambah kecepatannya dan mencoba kabur dari pengejaran petugas.

"Saat kapal petugas berhasil mendekat, tekong speed boat berinisial S (49) meloncat ke laut dan membiarkan speed boat-nya tetap berjalan," ujarnya.

Ia melanjutkan, dalam kasus ini petugas terlebih dahulu mengejar barang bukti yang ditinggal S di speed boat.

"Ketika petugas akan mengambil barang bukti ternyata speed boat tersebut mulai karam, sehingga petugas hanya bisa menyelamatkan barang bukti narkotika. Sedangkan speed boat tersebut tenggelam," jelas Richard.

Sementara itu, tekong speed boat, S setelah terjun ke laut, berusaha melarikan diri dengan berenang di laut selama kurang lebih 8 jam lamanya.

"Ia berusaha melarikan diri dari petugas dan diamankan saat berada di darat," ujarnya.

Saat konferensi pers, S mengakui ia berusaha melarikan diri dengan cara berenang.

"Saya berenang di laut kurang lebih 8 jam sebelum sampai di darat," ujar S saat ditanya oleh Kepala BNNP Kepri.

Selain S, BNNP Kepri juga mengamankan dua orang lainnya yakni A (45) dan I (34) di lokasi berbeda.

Satu Orang DPO

Diberitakan, selain S, tekong speed boat, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri juga menangkap A (46) dan I (36).

Ketiganya terlibat dalam kasus penyelundupan 33 kg sabu-sabu asal Malaysia di perairan Nongsa, Kota Batam.

Mereka ditangkap di lokasi berbeda.

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan merinci peran ketiganya, dalam kasus penyelundupan sabu asal Malaysia ini.

Yakni S berperan sebagai tekong (juru mudi) speed boat yang diamankan BNNP Kepri.

S diketahui merupakan warga Belakangpadang dan sehari-harinya bekerja sebagai nelayan.

"Saat hendak diamankan oleh petugas, S melarikan diri dengan melompat ke laut dan berenang kurang lebih 8 jam sebelum mendarat ke daratan," ujar Richard saat konferensi pers, Rabu (11/11/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved