BATAM TERKINI

Dari Pelabuhan hingga Bandara, BNNP Kepri Janji Perketat Pengawasan di Pintu Masuk & Keluar Batam

BNNP Kepri berjanji akan meningkatkan pengawasan di pintu keluar dan pintu masuk Batam terkait narkoba

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN
KONFERENSI PERS - Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan saat memberikan keterangan di konferensi pers pengungkapan 33 Kilogram sabu pada Rabu (11/11/2020) 

Editor: Dewi Haryati

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pengawasan di pintu masuk dan keluar Kota Batam dari  pelabuhan hingga bandara akan lebih ditingkatkan. Begitu pun dengan pelabuhan rakyat yang ada di Batam.

Hal ini ditegaskan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan.

Sebelumnya, BNNP Kepri menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu asal Malaysia di perairan Nongsa, Batam, Selasa (10/11/2020).

Tak tanggung-tanggung, barang bukti (BB) sabu yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini sebanyak 33 kg sabu.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Seorang di antaranya, tekong speed boat yang membawa puluhan kilo sabu tersebut.

Baca juga: Satu DPO, BNNP Kepri Tangkap Tiga Orang terkait Penyelundupan 33 Kilo Sabu Asal Malaysia

Baca juga: BNNP Kepri Ungkap 31 Kasus Narkoba Sejak Januari Hingga Oktober, Temukan 5.1522,12 Gram Sabu-sabu

"Pencegahan ini kami lakukan berdasarkan penglaman dalam beberapa tahun ini. Karena setiap tahun selalu meningkat. Kita koordinasi terhadap semua pihak. Terutama untuk jalan masuk dan keluar ke Kota Batam," ujar Richard, Rabu (11/11/2020).

Richard mengatakan pengawasan di Bandara Hang Nadim yang yang biasa digunakan para kurir untuk membawa narkotika keluar dari Batam juga ditingkatkan.

"Walaupun rata-rata bandara terutama digunakan para kurir untuk keluar, tidak menutup kemungkinan juga digunakan untuk membawa barang dari luar ke Batam," ujarnya.

Richard menyebutkan, koordinasi dengan berbagai pihak juga terus ditingkatan seperti kepolisian, Ditpam BP Batam, Bea Cukai dan pihak lainnya.

"Semoga bisa menekan peredaran narkoba di Kepri," ujarnya.

Ungkap Kasus Sabu 33 Kg

Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri Selasa (10/11/2020) melakukan pengungkapan kasus narkotika seberat 33 kilogram.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan 33 Kg sabu asal Malaysia.

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan, sebelumnya, pihaknya mendapat informasi akan ada transaksi sabu yang berasal dari Malaysia di perairan Nongsa, Batam.

"Pada tanggal 9 November kita dapat informasi kemudian tim melakukan pengintaian, saat itu ada sebuah speed boat yang melintas lalu dikejar oleh petugas," ujar Richard pada Rabu (11/11/2020).

Saat dikejar oleh petugas, speed boat tersebut justru menambah kecepatannya dan mencoba kabur dari pengejaran petugas.

"Saat kapal petugas berhasil mendekat, tekong speed boat berinisial S (49) meloncat ke laut dan membiarkan speed boat-nya tetap berjalan," ujarnya.

Ia melanjutkan, dalam kasus ini petugas terlebih dahulu mengejar barang bukti yang ditinggal S di speed boat.

"Ketika petugas akan mengambil barang bukti ternyata speed boat tersebut mulai karam, sehingga petugas hanya bisa menyelamatkan barang bukti narkotika. Sedangkan speed boat tersebut tenggelam," jelas Richard.

Sementara itu, tekong speed boat, S setelah terjun ke laut, berusaha melarikan diri dengan berenang di laut selama kurang lebih 8 jam lamanya.

"Ia berusaha melarikan diri dari petugas dan diamankan saat berada di darat," ujarnya.

Saat konferensi pers, S mengakui ia berusaha melarikan diri dengan cara berenang.

"Saya berenang di laut kurang lebih 8 jam sebelum sampai di darat," ujar S saat ditanya oleh Kepala BNNP Kepri.

Selain S, BNNP Kepri juga mengamankan dua orang lainnya yakni A (45) dan I (34) di lokasi berbeda.

Satu Orang DPO

Diberitakan, selain S, tekong speed boat, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri juga menangkap A (46) dan I (36).

Ketiganya terlibat dalam kasus penyelundupan 33 kg sabu-sabu asal Malaysia di perairan Nongsa, Kota Batam.

Mereka ditangkap di lokasi berbeda.

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan merinci peran ketiganya, dalam kasus penyelundupan sabu asal Malaysia ini.

Yakni S berperan sebagai tekong (juru mudi) speed boat yang diamankan BNNP Kepri.

S diketahui merupakan warga Belakangpadang dan sehari-harinya bekerja sebagai nelayan.

"Saat hendak diamankan oleh petugas, S melarikan diri dengan melompat ke laut dan berenang kurang lebih 8 jam sebelum mendarat ke daratan," ujar Richard saat konferensi pers, Rabu (11/11/2020).

S ditangkap di kawasan Batu Besar, Nongsa, Batam oleh petugas BNNP Kepri.

Selanjutnya petugas BNNP Kepri menangkap A. Ia sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan dan beralamat di Batu Ampar, Batam.

"Pelaku inisial A diamankan bersama S di sekitar kawasan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam," ujar Richard.

Setelah mengamankan S dan A, petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan dan didapati seorang pelaku lagi yakni I.

Menurut Richard, I yang disebutkan oleh S tersebut sehari-hari bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan swasta di Belakangpadang.

"Pelaku inisial I berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka S, I merupakan orang yang mencarikan mesin speed boat untuk penjemputan sabu di laut OPL," ujar Richard.

Sedangan otak pelaku yang menyuruh S untuk menjemput barang haram tersebut diketahui berinisial DJ.

"SK saat ini DPO dan dalam pengejaran kami," ujar Richard.

Dijanjikan Upah Rp 990 Juta

Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri menggagalkan aksi penyelundupan 33 kilogram sabu-sabu asal Malaysia di perairan Nongsa, Kota Batam.

Saat penangkapan, Selasa (10/11/2020), tekong speed boat berinisial S sempat kabur dengan melompat ke laut.

Hampir delapan jam lamanya, S berenang di lautan untuk melarikan diri dari kejaran petugas BNNP Kepri.

S ditangkap petugas saat berada di daratan.

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan, S melakukan penjemputan sabu-sabu di perairan OPL seorang diri.

"Ia diperintahkan oleh SK (DPO) melakukan penjemputan sabu secara ship to ship di laut OPL," jelasnya.

Pelaku S lanjut Richard, telah dua kali menjadi kurir. Sebelumnya, ia mengirim sabu-sabu dari Malaysia ke Tembilahan, Riau.

Sementara kali ini, rencananya 33 kg sabu-sabu asal Malaysia itu akan dikirim ke Palembang.

"Pengiriman pertama pada bulan Agustus lalu," ujarnya.

Richard mengatakan, pelaku SK yang masih dalam pengejaran menjanjikan S upah yang cukup besar yakni Rp 990 juta.

"Pelaku S dijanjikan upah Rp 30 juta per kilogram narkotika jenis sabu itu," ujarnya.

Saat ini pelaku S baru mendapatkan upah Rp 14 juta untuk biaya operasional penjemputan.

"Tersangka S menjanjikan upah Rp 5 juta kepada tersangka I yang menyediakan mesin, tapi yang baru diterima sebesar Rp 500 ribu," katanya.

Dalam kasus ini BNNP Kepri sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut. Sementara seorang pelaku lainnya masih buron.

(tribunbatam.id/Alamudin)

Simak berita terbaru lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved