BINTAN TERKINI
Kanwil DJP Kepri Ungkap Perdana Kasus Penggelapan Pajak PT Extel Communication, Ini Modusnya
Penyidik Kanwil DJP Kepri mengungkapkan, Direktur PT Extel Communication Asan tidak melaporkan SPT dengan kondisi sebenarnya.
Kejati Kepri menerima pelimpahan berkas berikut tersangka kasus dugaan penggelapan pajak dari penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kepri.
Tersangka bernama Asan tampak turun dari mobil warna hitam dengan tangan dalam kondisi terborgol.
Pelimpahan tersangka ke Kejari Bintan itu juga mendapat pengawalan dari personel kepolisian.
Selain tersangka, penyidik Kanwil DJP Kepri juga menurunkan kardus berisi sejumlah berkas yag menjadi barang bukti begitu tiba di kantor Kejari Bintan.
Kasi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Dodi Gazali Emil yang menerima penyerahan di Kantor Kejari Bintan menuturkan, Kejari Bintan menerima laporan perkara tahap dua kasus tindak pidana perpajakan yang dibuat Asan sebagai direktur perusahaan.
Tersangka bernama Asan merupakan Direktur PT Extel Communication, distributor salah satu operator seluler yang menjalankan bisnisnya di Kepri dan Riau.

Perkaranya adalah dugaan tindak pidana perpajakan yang merugikan negara hingga mencapai lebih kurang sebesar Rp 2,5 Miliar dari tahun 2013, 2014 dan 2015.
Dari aksinya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 2,5 M.
"Perkara ini sudah di sidik cukup lama dan sempat tertunda karena pandemi Covid-19.
Alhamdulilah bisa diselesaikan hingga tahap dua sampai sekarang," tuturnya, Rabu (11/11/2020).
Pengungkapan kasus ini merupakan perkara tindak pidana pajak pertama dari Kanwil DJP Kepri.
Lanjutnya, Selain tersangka, pihaknya juga menerima sejumlah barang bukti dokumen-dokumen Surat Pemberitahuan (SPT) laporan keuangan yang menjadi kewajiban dari tersangka Asan bagi penyeselesaikan pajak terhada Negara melalui Direktorat Jenderal Pajak.
"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran agar mereka yang merupakan wajib pajak dapat mematuhi apa yang menjadi ketentuan pajak yang harus di bayarkan ke negara.

Sejumlah dokumen atau berkas itu sudah diserahkan hari inu bersama tersangka," ucapnya.
Jaksa Kordinator Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Sukamto menuturkan, tersangka disangka pasal 39 ayat (1) huruf c UU No 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum tata cara perpajakan sebagaimana diubah dan ditambahkan dalam UU No16 Tahun 2009 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.