BINTAN TERKINI

Kanwil DJP Kepri Ungkap Perdana Kasus Penggelapan Pajak PT Extel Communication, Ini Modusnya

Penyidik Kanwil DJP Kepri mengungkapkan, Direktur PT Extel Communication Asan tidak melaporkan SPT dengan kondisi sebenarnya.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
KANWIL DJP KEPRI - Kepala Bidang Pemeriksaan,Penagihan,Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Kepri, Affan Nuruliman mengungkap modus penggelapan pajak yang dibuat Direktur PT Extel Communication, Asan. 

Kejati Kepri menerima pelimpahan berkas berikut tersangka kasus dugaan penggelapan pajak dari penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kepri.

Tersangka bernama Asan tampak turun dari mobil warna hitam dengan tangan dalam kondisi terborgol.

Pelimpahan tersangka ke Kejari Bintan itu juga mendapat pengawalan dari personel kepolisian.

Selain tersangka, penyidik Kanwil DJP Kepri juga menurunkan kardus berisi sejumlah berkas yag menjadi barang bukti begitu tiba di kantor Kejari Bintan.

Kasi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Dodi Gazali Emil yang menerima penyerahan di Kantor Kejari Bintan menuturkan, Kejari Bintan menerima laporan perkara tahap dua kasus tindak pidana perpajakan yang dibuat Asan sebagai direktur perusahaan.

Tersangka bernama Asan merupakan Direktur PT Extel Communication, distributor salah satu operator seluler yang menjalankan bisnisnya di Kepri dan Riau.

KANIL DJP KEPRI - Kanwil DJP Kepri mengungkap perdana kasus penggelapan pajak. Tampak Kejari Bintan menerima pelimpahan tersangka kasus dugaan penggelapan pajak Kanwil DJP Kepri, Rabu (11/11/2020).
KANIL DJP KEPRI - Kanwil DJP Kepri mengungkap perdana kasus penggelapan pajak. Tampak penyidik Kejati Kepri menerima pelimpahan tersangka kasus dugaan penggelapan pajak Kanwil DJP Kepri, Rabu (11/11/2020). (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Perkaranya adalah dugaan tindak pidana perpajakan yang merugikan negara hingga mencapai lebih kurang sebesar Rp 2,5 Miliar dari tahun 2013, 2014 dan 2015.

Dari aksinya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 2,5 M.

"Perkara ini sudah di sidik cukup lama dan sempat tertunda karena pandemi Covid-19.

Alhamdulilah bisa diselesaikan hingga tahap dua sampai sekarang," tuturnya, Rabu (11/11/2020).

Pengungkapan kasus ini merupakan perkara tindak pidana pajak pertama dari Kanwil DJP Kepri.

Lanjutnya, Selain tersangka, pihaknya juga menerima sejumlah barang bukti dokumen-dokumen Surat Pemberitahuan (SPT) laporan keuangan yang menjadi kewajiban dari tersangka Asan bagi penyeselesaikan pajak terhada Negara melalui Direktorat Jenderal Pajak.

"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran agar mereka yang merupakan wajib pajak dapat mematuhi apa yang menjadi ketentuan pajak yang harus di bayarkan ke negara.

KANWIL DJP KEPRI - Kanwil DJP Kepri mengungkap perdana kasus penggelapan pajak. Tampak Kejati Kepri menerima pelimpahan tersangka kasus dugaan penggelapan pajak Kanwil DJP Kepri di kantor Kejari Bintan, Rabu (11/11/2020).
KANWIL DJP KEPRI - Kanwil DJP Kepri mengungkap perdana kasus penggelapan pajak. Tampak Kejati Kepri menerima pelimpahan tersangka kasus dugaan penggelapan pajak Kanwil DJP Kepri di kantor Kejari Bintan, Rabu (11/11/2020). (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Sejumlah dokumen atau berkas itu sudah diserahkan hari inu bersama tersangka," ucapnya.

Jaksa Kordinator Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Sukamto menuturkan, tersangka disangka pasal 39 ayat (1) huruf c UU No 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum tata cara perpajakan sebagaimana diubah dan ditambahkan dalam UU No16 Tahun 2009 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved