BINTAN TERKINI

Kanwil DJP Kepri Ungkap Perdana Kasus Penggelapan Pajak PT Extel Communication, Ini Modusnya

Penyidik Kanwil DJP Kepri mengungkapkan, Direktur PT Extel Communication Asan tidak melaporkan SPT dengan kondisi sebenarnya.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
KANWIL DJP KEPRI - Kepala Bidang Pemeriksaan,Penagihan,Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Kepri, Affan Nuruliman mengungkap modus penggelapan pajak yang dibuat Direktur PT Extel Communication, Asan. 

"Perkara dengan tersangka Asan ini berkelanjutan dari tahun 2013 tidak membayarkan pajaknya.

Lalu berlanjut hingga 2014 dan 2015. Akibatnya Negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,5 M lebih," sebutnya.

Terkait aset tersangka, pihaknya sudah berupaya untuk memberikan petunjuk kepada penyidik agar ditelusuri.

"Namun sudah beralih, tapi kita akan tetap telusuri," ucapnya.

PN Tanjungpinang Segera Sidang Kasus Penggelapan Pajak

Kasus dugaan penggelapan pajak dengan tersangka Direktur PT Extel Communication, Asan segera dilimpahkan ke PN Tanjungpinang.

Tersangka akan menjalani rapid test untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Direktur PT Extel Communication ini sebelumnya telah menjalani rapid test di Polda Kepri.

Untuk sementara, tersangka ditempatkan sementara di Kejari Bintan.

Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kepri sebelumnya menyerahkan berkas dan tersangka Asan atas kasus dugaan penggelapan pajak ke Kantor Kejari Bintan.

"Berkas berikut barang bukti sudah kami terima. Selanjutnya, kami akan cek dan berkoordinasi dengan pimpinan.

Kemudian kami akan limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang," ucap Kasipidsus Kejari Bintan, Senopati, Rabu (11/11/2020).

Tersangka menurutnya kembali menjalani rapid test oleh Dinkes Bintan.

Pelaksanaan Rapid test ini sudah merupakan prosedur penyerahan tersangka.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved