BINTAN TERKINI
Kanwil DJP Kepri Ungkap Perdana Kasus Penggelapan Pajak PT Extel Communication, Ini Modusnya
Penyidik Kanwil DJP Kepri mengungkapkan, Direktur PT Extel Communication Asan tidak melaporkan SPT dengan kondisi sebenarnya.
Editor: Septyan Mulia Rohman
BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kanwil DJP Kepri mengungkap tindak pidana kasus perdana penggelapan pajak.
Direktur PT Extel Communication Asan ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Kepri, Affan Nuruliman mengungkapkan modus yang dibuat tersangka.
Yang bersangkutan diketahui tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan kondisi sebenarnya.
Tersangka yang mempunyai beberapa tempat usaha, hanya melaporkan sebagian unit usahanya.
Dengan adanya kasus ini,Affan Nuruliman berpesan terhadap para wajib pajak, khususnya di Wilayah Kerja DJP Kepri.
Kewajiban perpajakan itu sebenarnya seperti 'Sales Assessment' artinya wajib pajak itu menghitung sendiri, membayar sendiri dan melaporkan sendiri.

"Artinya wajib pajak itu diantar jujur, apabila ada kekurangan atau kesalahan kantor pajak akan mengimbau dan mengundang untuk menagih," ucapnya, Rabu (11/10).
Namun, jika masih belum bisa ditagih pihaknya akan masuk ke pemeriksaan.
Jika diperiksa juga masih tidak kooperatif pihaknya punya langkah terakhir yaitu penyidikan.
"Jadi sebenarnya kami sangat menyayangkan hal seperti ini.
Jangan sampai ada kejadian seperti ini lagi. Tapi kalau ada yang mau coba-coba akan kita tindak dan kami mempunyai kewenangan untuk itu," sebutnya.
Affan Nuruliman juga menambahkan, kasus dugaan penggelapan ini merupakan kasus pertama yang ditangani Kanwil DJP Kepri.
"Soalnya Kanwil DJP Kepri ini baru 2 tahun belakangan ini," katanya.