Hubungan Terlarang Perangkat Desa dengan Janda, Selingkuhan Hamil, Istri Sah Gugat Cerai
Hasil dari hubungan terlarang perangkat desa dengan janda ini membuat sang wanita hamil lima bulan.
Editor:
Agus Tri Harsanto
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Hubungan terlarang perangkat desa dengan janda di Ponorogo, istri sah gugat cerai.
"Jadi sudah selesai yang bersangkutan bertanggung jawab akan menikahi dan akan bercerai dengan istrinya," jelas Sukatman.
Selain itu, Miseni juga bersedia untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kasi Pelayanan Desa Purwosari.(suryamalang)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Akhir Cinta Terlarang Perangkat Desa dengan Janda: Hamil, Dicerai Istri Sah dan Mundur dari Jabatan
Rekomendasi untuk Anda