Peringatan HUT Brimob ke 75 14 November 2020, Begini Sejarah Lahirnya Brigade Mobil

Hari ulang tahun ( HUT) Korps Brigade Mobil atau Brimob ke-75 diperingati pada 14 November 2020.

Tribunnews
HUT BRIMOB 2020 - Tanggal 14 November diperingati sebagai Hari Brimob, begini sejarahnya. 

TRIBUNBATAM.id - Hari ulang tahun ( HUT) Korps Brigade Mobil atau Brimob ke-75 diperingati pada 14 November 2020.

Sejarah lahirnya Brimob tidak terlepas dari organisasi bentukan Jepang yang mengalami beberapa kali perubahan nama.

Korps Brimob Polri sebagai pelaksana utama Mabes Polri yang khusus menangani kejahatan berintensitas dan berkadar tinggi, memiliki sejarah panjang dalam pengabdiannya membela dan menjaga bangsa Indonesia.

Sepanjang perjalanannya, Brimob Polri andil dalam lembaran sejarah perjuangan bangsa, baik dalam merebut kemerdekaan maupun melawan pemberontak di masa-masa awal berdirinya Republik Indonesia.

Korps Brimob Polri juga tidak terlepas dari tugas Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban dalam negeri.

Korps Brimob Polri yang merupakan cikal bakal organisasi bentukan Jepang  mengalami beberapa kali perubahan nama mulai dari Tokubetsu Kaisatsu Tai, Polisi Istimewa, Mobrig (Mobil Brigade) dan Brimob (Brigade Mobil) kala itu perannya mulai kelihatan ketika pada tanggal 8 Maret 1942 Belanda menyerah tanpa syarat kepada Jepang.

Sebelumnya Belanda telah menjajah Indonesia kurang lebih tiga setengah abad lamanya.

Serah terima kekuasaan dari Belanda ke Jepang dilakukan oleh Gubernur Jenderal Tjarda van Starkenborgh dan Letnan Jenderal Pooten yang merupakan Panglima tertinggi angkatan perang Belanda di Indonesia.

Sedangkan Jepang diwakili oleh Panglima Tentara keenam belas, Letnan Jenderal Imamura.

Kegembiraan dan rasa suka-cita bangsa Indonesia karena dibebaskan oleh saudara tua dari belenggu penjajahan ternyata tidak berlangsung lama.

Kebaikan Jepang sejak awal pendekatan hingga keberhasilannya menduduki Indonesia  semata-mata hanyalah merupakan kedok dan tipu daya.

Sasaran Jepang yang utama adalah untuk memperoleh dukungan dan bantuan dari bangsa Indonesia dalam program invasinya.

Hal itu, terbukti sekitar setelah dua minggu berada di Indonesia, sifat dan tujuan sebagai imperialis mulai tampak dengan jelas.

Dengan dalih untuk mempermudah pengambilalihan kekuasaan dan pemerintahan, permerintah militer Jepang secara berturut-turut mengeluarkan peraturan-peraturan imperialisnya yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tanggal 8 Maret 1942 dan Undang-Undang Nomor 3 Tanggal 20 Maret 1942. Isi pokok kedua undang-undang tersebut adalah melarang semua bentuk kegiatan pergerakan. Semua organisasi politik dan berbagai organisasi pergerakan yang ada di Indonesia dibekukan. Pembekuan ini dilakukan dengan alasan untuk menciptakan kestabilan keamanan. Bendera merah putih dilarang dikibarkan dan lagu Indonesia Raya dilarang diperdengarkan dan dinyanyikan.

Setelah sekitar dua bulan Jepang menduduki Indonesia, situasi perang Asia Timur Raya mulai berbalik. Keunggulan pasukan Jepang di berbagai fron telah berbalik manjadi kekalahan.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved