PILKADA KEPRI
Sekdako Tanjungpinang Tegaskan Bagi Masker Pejabat di Tanjungpinang CSR Singapura, 'Tak ada APBD'
Sekdako Tanjungpinang menegaskan jika pembagian masker oleh pejabat Pemko Tanjungpinang merupakan hibah CSR otoritas Singapura ke pemerintah.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Sekertaris daerah Kota atau Sekdako Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari menegaskan pemberian masker yang dibuat oleh seorang pejabat di Pemko Tanjungpinang bersumber dari hibah Pemerintah Singapura.
Ia menegaskan, Pemko Tanjungpinang tidak memiliki program pembagian masker yang menggunakan anggaran negara.
Kalau bicara aturan program, pasti adanya masker itu menggunakan anggaran APBN maupun APBD.
Sentra penegakan hukum terpadu atau Sentra Gakkumdu Tanjungpinang sebelumnya menaikkan status penyidikan kasus pembagian masker satu pejabat di Tanjungpinang saat tahapan Pilkada Kepri.
"Saya sampaikan keterangan tentang keberadaan masker itu.
Masker itu hibah, disampul itu kan ada tulisan Temasek.
Saya jelaskan itu merupakan program CSR yang ada di Singapura untuk diberikan kepada masyarakat Kepri melalui Pemko Tanjungpinang," jelasnya sesudah memberikan keterangan ke penyidik Polres Tanjungpinang, Kamis (12/11) malam.

Teguh menjelaskan, dirinya diminta oleh pihak Kepolisian untuk memberi klarifikasi terkait pembagian masker hibah tersebut.
Namun, terkait masker dari Temasek itu tidak sama sekali menggunakan anggaran dari pemerintah.
"Inikan hibah, artinya tidak ada uang negara disitu. Sah atau tidak bukan ranah saya, kapasitas saya hanya menyampaikan bahwa masker itu hibah, dan tidak ada kaitannya dengan APBD Kota maupun Provinsi," tegasnya.
Pejabat Tanjungpinang Bagi Masker saat Tahapan Pilkada Kepri
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Tanjungpinang menaikkan status penyidikan terkait pembagian masker seorang pejabat di Tanjungpinang.
Proses penyidikan diputuskan setelah Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu Tanjungpinang, Polres Tanjungpinang dan Kejari Tanjungpinang sepakat jika laporan atau temuan tersebut memenuh unsur tindak pidana pemilihan.
"Setelah pembahasan kedua ini, Sentra Gakkumdu akan melakukan penyidikan selama 14 hari kedepan," sebut Ketua Bawaslu Tanjungpinang Zaini di kantor Sentra Sentragakkumdi di Kilometer 9, Senin (9/11/2020).
Zaini menjelaskan, pada pembahasan tahap pertama, pihaknya menyelidiki ke sejumlah pihak-pihak terkait pembagian masker yang heboh saat tahapan Pilkada Kepri yang sedang berlangsung itu.
Sesuai Peraturan bersama Nomor 5, 1, dan 14 Tahun 2020 tentang Sentra Gakkumdu Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota bahwa pada Pasal 20 Ayat 2 dan 5, dijelaskan jika pembahasan kedua ditempuh untuk menentukan laporan atau temuan merupakan dugaan tindak pidana pemilihan atau bukan merupakan tindak pidana pemilihan.
Sementara Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra akan memanggil pejabat di Tanjungpinang yang terlibat bagi-bagi masker saat tahapan Pilgub Kepri itu.
Baca juga: PILKADA KEPRI - Suryani Silaturahmi Dengan Pengerak UMKM di Tiban, Isdianto Kampanye di Karimun
Baca juga: Sekda Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari Datangi Mapolres Tanjungpinang, Ada Apa?

Dalam kasus ini, pihaknya hanya memperkuat alat bukti apakah sudah terpenuhi unsurnya atau belum.
"Dalam waktu dekat akan kami panggil lagi. Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka.
Sentra Gakkumdu terus bekerja sesuai peraturan perundang undangan.
Untuk perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan kembali," sebutnya.
Selain Ketua Bawaslu dan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, turut hadir dalam konferensi pers tersebut Kasipidum Kejari Tanjungpinang, Wawan Rusmawan.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google