SIDANG KORUPSI IZIN TAMBANG
Sidang Korupsi Izin Tambang di PN Tanjungpinang Hadirkan 13 Kuasa Hukum, 2 Terdakwa Berstatus PNS
Selain dua PNS yang hadir dalam sidang korupsi izin tambang di PN Tanjungpinang, terdapat pensuinan PNS yang dulu menjabat Kepala PTSP Pemprov Kepri.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Sidang kasus korupsi izin tambang di PN Tanjungpinang menghadirkan 13 kuasa hukum dari masing-masing terdakwa.
Hakim Ketua Guntur Kurniawan didampingi 4 hakim anggota sekira pukul 13.51 WIB membacakan satu persatu identitas terdakwa.
Bertempat di ruang sidang Cakra, Hakim ketua memulai identitas dimulai dengan tersangka Bobby Satya Kifana berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Tanjungpinang.
Dalam kasus ini, Bobby menjabat sebagai Komisaris CV Buana Sinar Khatulistiwa.
Bobby ditetapkan tersangka bersama rekan satu perusahaannya Wahyu yang jabatannya sebagai Direktur yang dihadirkan pada sidang itu.
Selain Boby juga ada tersangka bersetatus ASN adalah Amjon dan pernah menjabat sebagai Kepala di Dinas ESDM Pemprov Kepri.

Untuk mantan pensiunan ASN dan mantan Kepala PTSP Pemprov Kepri juga ada bernama Azman Taufik.
Selain itu, untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir berjumlah 7 laki-laki dan 1 perempuan.
Sampai berita ini ditulis, Hakim Ketua masih menanyakan satu-persatu identitas tersangka.
Dua Tersangka Korupsi Izin Tambang Sempat Ajukan Praperadilan
Dua tersangka kasus korupsi izin tambang yang diungkap Kejati Kepri sempat mengajukan pra peradilan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri ( Kejati Kepri ), Sudarwidadi menanggapi santai langkah praperadilan yang diajukan dua tersangka kasus korupsi izin tambang.
Ia menegaskan, penetapan 12 tersangka dugaan kasus korupsi yang diungkap penyidik Kejati Kepri itu sudah sesuai aturan.
Jaksa menurutnya sedang membuat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Dari 12 tersangka yang ditetapkan penyidik Kejati Kepri, dua orang masing-masing Arif Rate dan Boby Satya Kifana mengajukan praperadilan.