SIDANG KORUPSI IZIN TAMBANG

Sidang Korupsi Izin Tambang di PN Tanjungpinang Hadirkan 13 Kuasa Hukum, 2 Terdakwa Berstatus PNS

Selain dua PNS yang hadir dalam sidang korupsi izin tambang di PN Tanjungpinang, terdapat pensuinan PNS yang dulu menjabat Kepala PTSP Pemprov Kepri.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
PN TANJUNGPINANG - Kondisi PN Tanjungpinang, tepatnya di Ruang Sidang Cakra saat sidang korupsi izin tambang yang diungkap Kejati Kepri, Jumat (13/11/2020). 

Dari 10 orang itu, dua di antaranya merupakan mantan Kepala Dinas di Pemerintah Provinsi Kepri.

Mereka selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang untuk masa 20 hari ke depan.

Berikut nama-nama 12 tersangka yang hari ini dari pengungkapan kasus korupsi izin tambang Kejati Kepri:

1. Amjon mantan Kepala Dinas ESDM Kepri

2. Azman Taufik mantan Kepala PTSP Kepri

3. Junaidi dari CV. Swa Karya Mandiri

4. Jalil dari Mitra Bumdes Maritim Jaya Desa Air Gubi

5. M. Adrian Alamin dari PT. Tan Maju Bersama Sukses

6. M. Achmad dari PT. Cahaya Tauhid Alam Lestari

PN TANJUNGPINANG - Kondisi PN Tanjungpinang jelang sidang korupsi izin tambang yang diungkap Kejati Kepri dengan 12 tersangka, Jumat (13/11/2020).
PN TANJUNGPINANG - Kondisi PN Tanjungpinang jelang sidang korupsi izin tambang yang diungkap Kejati Kepri dengan 12 tersangka, Jumat (13/11/2020). (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

7. Harry E Malonda dari Koprasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan

8. Sugeng dari Koprasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan

9. Wahyu Budi Wiyono dari Cv. Buana Sinar

10. Eddy Rasmadi dari Gemilang Maritim Sukses

11. Bobby Satya Kifana dari Cv. Buana Sinar

12. Arief Rate dari Cv. Gemilang Sukses Abadi.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved