SIDANG KORUPSI IZIN TAMBANG

Sidang Korupsi Izin Tambang di PN Tanjungpinang Hadirkan 13 Kuasa Hukum, 2 Terdakwa Berstatus PNS

Selain dua PNS yang hadir dalam sidang korupsi izin tambang di PN Tanjungpinang, terdapat pensuinan PNS yang dulu menjabat Kepala PTSP Pemprov Kepri.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
PN TANJUNGPINANG - Kondisi PN Tanjungpinang, tepatnya di Ruang Sidang Cakra saat sidang korupsi izin tambang yang diungkap Kejati Kepri, Jumat (13/11/2020). 

"Biasa itu, haknya tersangka. Kalau kami tetap dari awal sampai penetapan tersangka sesuai aturan.

Kalau menurut tersangka yang mengajukan praperadilan salah silahkan.

Biar nanti hakim yang memutuskan," sebutnya sambil tersenyum yang ditemui sesudah menghadiri acara Hari Ulang Tahun (HUT) Kepri ke-18 di Gedung daerah kawasan Tepi laut, Kota Tanjungpinang, Kamis (24/9/2020).

Tarik ulur permohonan praperadilan sempat dilakukan Boby Satya Kifana sebagai pemohon.

Ia sempat mencabut permohonan praperadilannya ke Pengadilan Negeri ( PN ) Tanjungpinang.

Belakangan, ia kembali mengajukan permohonan praperadilan.

Baca juga: Kasus Penggelapan Pajak Kanwil DJP Kepri Segera Dilimpahkan ke PN Tanjungpinang

Baca juga: Kejari Bintan Segera Sidang Perkara Pencurian 36 Tabung Gas Elpiji 3 Kg ke PN Tanjungpinang

PN TANJUNGPINANG - Kondisi PN Tanjungpinang jelang sidang korupsi izin tambang yang diungkap Kejati Kepri dengan 12 tersangka, Jumat (13/11/2020).
PN TANJUNGPINANG - Kondisi PN Tanjungpinang jelang sidang korupsi izin tambang yang diungkap Kejati Kepri dengan 12 tersangka, Jumat (13/11/2020). (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

"Dalam eksepsi menyatakan, penetapan tersangka sebagai pemohon sudah sah, dan sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.

Menolak permohonan prapid seluruhnya," ungkap Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Eduard Sihaloho ditemui di kantornya, Selasa (22/9).

Sidang praperadilan akan digelar Rabu (23/9) dengan agenda tanggapan pemohon terhadap jawaban termohon.

Permohonan praperadilan Boby Satya Kifana ini sebelumnya dibenarkan oleh kuasa hukumnya Suharjo, SH.

Hanya saja, ia tidak memberikan alasan spesifik mengenai tarik ulur permohonan praperadilan itu.

"Permintaan klien saya untuk ajukan praperadilan kembali. Itu ada pada klien saya alasannya apa.

Saya sebagai kuasa hukum ikuti permintaan klien saya," ucapnya, Senin (21/9).

Nama Tersangka Kasus Korupsi Izin Tambang Kejati Kepri

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri resmi menahan 10 dari 12 tersangka kasus pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) di Kepri, Rabu (2/9/2020) sore.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved