BATAM TERKINI
2 Calon Penumpang Simpan Sabu di Alat Vital, Diungkap Petugas Bea Cukai di Bandara Hang Nadim Batam
Kedua calon penumpang di Bandara Hang Nadim itu menyimpan 543,5 gram sabu0-sabu di alat vital mereka. Aksi ini digagalkan petugas bea cukai Batam.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah).
Penindakan ini merupakan penindakan narkotika ke-41 dan ke-42 yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam selama 2020, dengan akumulasi penindakan sabu seberat 20.712,4 gram dan ekstasi sebanyak 30.039 butir.
Bea Cukai Batam melalui Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) selalu berkomitmen untuk menjaga Batam dari peredaran barang ilegal yang membahayakan masyarakat seperti penyalahgunaan narkotika dengan melakukan pengawasan yang optimal dan tidak kenal lelah terhadap keluar dan masuknya barang dari dan ke Batam.(*/TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng)