Sabtu, 25 April 2026

PENANGANAN COVID

Denda Uang Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Berlaku di Tanjungpinang Mulai Hari Ini

Satpol PP Tanjungpinang setidaknya menjaring 20 pelanggar protokol kesehatan saat razia di jalan Agus Salim atau di depan Gedung Daerah, Senin (16/11)

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
RAZIA PROTOKOL KESEHATAN - Razia protokol kesehatan oleh Satpol PP Tanjungpinang di Jalan Agus Salim atau di depan Gedung Daerah, Senin (16/11/2020). Penerapan denda uang Rp 50 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan berlaku mulai hari ini. 

Dari data yang disampaikan Pemko Tanjungpinang, lansia tersebut diketahui memiliki gejala Covid-19 serta tidak memiliki kontak erat dari kasus aktif.

Ia diketahui juga memiliki riwayat perjalanan dari luar daerah.

Ia merupakan satu dari empat kasus positif Corona baru di Tanjungpinang pada Minggu (15/11).

Kasus baru ini terdiri dari 3 pasien laki-laki dan 1 pasien positif Covid-19 perempuan.

Dengan penambahan ini, sudah ada 712 kasus positif virus Corona di Tanjungpinang.

Baca juga: Lansia di Tanjungpinang Positif Corona, Tambah 4 Kasus Baru, Total 712 Kasus Covid-19

Baca juga: Virus Corona Terdeteksi Dikemasan Makanan Beku Impor, China Perketat Pendistribusian Pangan

RAZIA PROTOKOL KESEHATAN - Razia protokol kesehatan oleh Satpol PP Tanjungpinang di Jalan Agus Salim atau di depan Gedung Daerah, Senin (16/11/2020). Penerapan denda uang Rp 50 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan berlaku mulai hari ini.
RAZIA PROTOKOL KESEHATAN - Razia protokol kesehatan oleh Satpol PP Tanjungpinang di Jalan Agus Salim atau di depan Gedung Daerah, Senin (16/11/2020). Penerapan denda uang Rp 50 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan berlaku mulai hari ini. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

"Kami sampaikan penambahan 4 kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 yang merupakan hasil temuan kasus baru.

Sebagaimana hasil pemeriksaan swab dengan metode RT PCR yang dilakukan di Laboratorium Prodia dan BTKL-PP Kelas I Batam," ucap Wali kota Tanjungpinang Rahma dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Senin (16/11/2020).

Rahma menyampaikan, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang terus menelusuri pada sejumlah orang yang kontak erat dengan pasien dan tempat beraktivitas lainnya.

Rahma pun mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi Covid-19 ini.

"Bila memenuhi kriteria kontak erat maka dilanjutkan dengan pengambilan swab hidung dan tenggorokan.

Protokol kesehatan ini harus selalu dilakukan pada saat berinteraksi dengan keluarga yang tinggal satu rumah, keluarga tidak satu rumah ataupun di tempat kerja.

Sehingga klaster keluarga dan klaster tempat kerja bisa kita cegah bersama-sama," imbau Walikota.

Berikut update perkembangan Covid-19 Kota Tanjungpinang, 15 November 2020:

*Data Kasus SUSPEK*

Jumlah suspek = 1.363 (+15)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved