PENANGANAN COVID
Denda Uang Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Berlaku di Tanjungpinang Mulai Hari Ini
Satpol PP Tanjungpinang setidaknya menjaring 20 pelanggar protokol kesehatan saat razia di jalan Agus Salim atau di depan Gedung Daerah, Senin (16/11)
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Denda uang Rp 50 ribu kepada pelanggar protokol kesehatan akhirnya berlaku di Tanjungpinang.
Seperti pada razia protokol kesehatan yang digelar Satpol PP Tanjungpinang di jalan Agus Salim Tanjungpinang, atau persis di depan Gedung Daerah.
Setidaknya, terdapat 20 orang di sana terkenda denda karena terbukti tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar.
Kabid Penegak Perundangan Daerah Satpol PP Tanjungpinang, Wambok Malilul mengungkapkan alasan penerapan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan.
Menurutnya, sudah lebih dari 1.200 warga Tanjungpinang tak mengenakan masker diberi teguran tertulis karena melanggar Perwako Nomor 44 Tahun 2020 itu.
Sehingga, pihaknya mengambil langkah dengan penerapan denda dan kerja sosial bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Alasannya baru diterapkan, ya kemarinkan tahap sosialisasi, sekarang baru tahap penerapan dendanya," ungkapnya, Senin (16/11/2020).
Menurutnya, pelanggar protokol kesehatan lebih banyak memilih membayar denda dibanding harus kerja sosial selama 60 menit.
Ia mengatakan, penerapan saksi denda terhadap pelanggar tidak menggunakan masker perdana dilakukan hari ini.
"Kami lakukan di dua titik, Jalan Agus Salim dan Jalan Masjid," sebutnya.
Warga Tanjungpinang yang terjaring razia protokol kesehatan, Fahrul memilih kerja sosial daripada membayar denda.
Laki-laki 22 tahun itu mengaku jika tidak menggunakan masker saat keluar rumah.
"Tadi buru-buru mau jemput teman di Pelabuhan Sri Bintan Pura, jadi lupa bawa masker. Saya pilih kerja sosial, karena tidak bawa uang," ucapnya.
Virus Corona di Tanjungpinang
Laki-laki umur 80 tahun di Tanjungpinang positif virus Corona.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/denda-uang-pelanggar-protokol-kesehatan-di-tanjungpinang.jpg)