PENANGANAN COVID
Denda Uang Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Berlaku di Tanjungpinang Mulai Hari Ini
Satpol PP Tanjungpinang setidaknya menjaring 20 pelanggar protokol kesehatan saat razia di jalan Agus Salim atau di depan Gedung Daerah, Senin (16/11)
Tayang:
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
RAZIA PROTOKOL KESEHATAN - Razia protokol kesehatan oleh Satpol PP Tanjungpinang di Jalan Agus Salim atau di depan Gedung Daerah, Senin (16/11/2020). Penerapan denda uang Rp 50 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan berlaku mulai hari ini.
Jumlah suspek diisolasi = 1.363 (+15)
Jumlah suspek discarded = 1.128 (+16)
*Data KASUS KONFIRMASI*
Jumlah konfirmasi = 712 (+4)
Jumlah konfirmasi bergejala= 294 (+3)
Jumlah konfirmasi tanpa gejala= 418 (+1)
Jumlah kasus perjalanan (impor) = 116 (0)
Jumlah kasus konfirmasi kontak erat = 463 (+2)
Jumlah kasus konfirmasi:
Tidak ada riwayat perjalanan atau kontak erat = 133 (+2)
Selesai isolasi kasus konfirmasi (Sembuh) = 529 (0)
*KASUS MENINGGAL*
Meninggal RT-PCR (+) = 18 (0)
*PEMERIKSAAN RT-PCR*
Jumlah kasus diswab = 7.599 (+48)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/denda-uang-pelanggar-protokol-kesehatan-di-tanjungpinang.jpg)