PENANGANAN COVID
Denda Uang Langgar Protokol Kesehatan di Tanjungpinang Bisa Berlipat Ganda, Ini Penjelasan Satpol PP
Kabid di Satpol PP Tanjungpinang mengungkapkan, penerapan denda uang bagi pelanggar protokol kesehatan akan berlangsing selama 30 hari kedepan.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Rahma menyampaikan, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang terus menelusuri pada sejumlah orang yang kontak erat dengan pasien dan tempat beraktivitas lainnya.
Rahma pun mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi Covid-19 ini.
"Bila memenuhi kriteria kontak erat maka dilanjutkan dengan pengambilan swab hidung dan tenggorokan.
Protokol kesehatan ini harus selalu dilakukan pada saat berinteraksi dengan keluarga yang tinggal satu rumah, keluarga tidak satu rumah ataupun di tempat kerja.
Sehingga klaster keluarga dan klaster tempat kerja bisa kita cegah bersama-sama," imbau Walikota.
Berikut update perkembangan Covid-19 Kota Tanjungpinang, 15 November 2020:
*Data Kasus SUSPEK*
Jumlah suspek = 1.363 (+15)
Jumlah suspek diisolasi = 1.363 (+15)
Jumlah suspek discarded = 1.128 (+16)
*Data KASUS KONFIRMASI*
Jumlah konfirmasi = 712 (+4)
Jumlah konfirmasi bergejala= 294 (+3)
Jumlah konfirmasi tanpa gejala= 418 (+1)
Jumlah kasus perjalanan (impor) = 116 (0)