PENANGANAN COVID

Denda Uang Langgar Protokol Kesehatan di Tanjungpinang Bisa Berlipat Ganda, Ini Penjelasan Satpol PP

Kabid di Satpol PP Tanjungpinang mengungkapkan, penerapan denda uang bagi pelanggar protokol kesehatan akan berlangsing selama 30 hari kedepan.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
RAZIA PROTOKOL KESEHATAN - Razia protokol kesehatan oleh Satpol PP Tanjungpinang di Jalan Agus Salim atau di depan Gedung Daerah, Senin (16/11/2020). Penerapan denda uang Rp 50 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan berlaku mulai hari ini dan berlaku kelipatannya jika kedapatan melanggar lagi. 

Rahma menyampaikan, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang terus menelusuri pada sejumlah orang yang kontak erat dengan pasien dan tempat beraktivitas lainnya.

Rahma pun mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi Covid-19 ini.

"Bila memenuhi kriteria kontak erat maka dilanjutkan dengan pengambilan swab hidung dan tenggorokan.

Protokol kesehatan ini harus selalu dilakukan pada saat berinteraksi dengan keluarga yang tinggal satu rumah, keluarga tidak satu rumah ataupun di tempat kerja.

Sehingga klaster keluarga dan klaster tempat kerja bisa kita cegah bersama-sama," imbau Walikota.

Berikut update perkembangan Covid-19 Kota Tanjungpinang, 15 November 2020:

*Data Kasus SUSPEK*

Jumlah suspek = 1.363 (+15)

Jumlah suspek diisolasi = 1.363 (+15)

Jumlah suspek discarded = 1.128 (+16)

*Data KASUS KONFIRMASI*

Jumlah konfirmasi = 712 (+4)

Jumlah konfirmasi bergejala= 294 (+3)

Jumlah konfirmasi tanpa gejala= 418 (+1)

Jumlah kasus perjalanan (impor) = 116 (0)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved