PENANGANAN COVID

Denda Uang Langgar Protokol Kesehatan di Tanjungpinang Bisa Berlipat Ganda, Ini Penjelasan Satpol PP

Kabid di Satpol PP Tanjungpinang mengungkapkan, penerapan denda uang bagi pelanggar protokol kesehatan akan berlangsing selama 30 hari kedepan.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
RAZIA PROTOKOL KESEHATAN - Razia protokol kesehatan oleh Satpol PP Tanjungpinang di Jalan Agus Salim atau di depan Gedung Daerah, Senin (16/11/2020). Penerapan denda uang Rp 50 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan berlaku mulai hari ini dan berlaku kelipatannya jika kedapatan melanggar lagi. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Denda uang bagi pelanggar protokol kesehatan di Tanjungpinang bakal berlipat ganda.

Hal itu disampaikan, Kabid Penegak Perundangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang, Wambok Malilul.

Disampaikannya, penerapan denda terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker berlangsung selama 30 hari kedepan.

Namun, jika angka covid semakin meningkat, maka akan diperpanjang.

"Denda uang akan diterapkan berlipat ganda. Misalnya pertama kena akan didenda Rp 50 ribu, namun jika terkena sekali lagi akan berlipat menjadi Rp 100 ribu," ucapnya, Senin (16/11/2020).

Penerapan sanksi ini diterapkan mengingat kasus positif Covid-19 di Tanjungpinang kembali meningkat.

Hal ini membuat Pemerintah kota (Pemko) Tanjungpinang mengambil tindakan yang tegas, guna membuat masyarakat dapat benar-benar mematuhi peraturan dalam menggunakan masker saat berpergian.

RAZIA PROTOKOL KESEHATAN - Razia protokol kesehatan oleh Satpol PP Tanjungpinang di Jalan Agus Salim atau di depan Gedung Daerah, Senin (16/11/2020). Penerapan denda uang Rp 50 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan berlaku mulai hari ini dan bisa berlipat ganda bagi pelanggar yang terjaring razia lagi.
RAZIA PROTOKOL KESEHATAN - Razia protokol kesehatan oleh Satpol PP Tanjungpinang di Jalan Agus Salim atau di depan Gedung Daerah, Senin (16/11/2020). Penerapan denda uang Rp 50 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan berlaku mulai hari ini dan bisa berlipat ganda bagi pelanggar yang terjaring razia lagi. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

"Semoga masyarakat lebih disiplin dengam adanya denda ini. Kita bukan untuk menakuti, tapikan ini intuk kebaikan bersama juga," ucapnya.

Denda Uang Pelanggar Protokol Kesehatan Berlaku Hari Ini

Denda uang Rp 50 ribu kepada pelanggar protokol kesehatan akhirnya berlaku di Tanjungpinang.

Seperti pada razia protokol kesehatan yang digelar Satpol PP Tanjungpinang di jalan Agus Salim Tanjungpinang, atau persis di depan Gedung Daerah.

Setidaknya, terdapat 20 orang di sana terkenda denda karena terbukti tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar.

Kabid Penegak Perundangan Daerah Satpol PP Tanjungpinang, Wambok Malilul mengungkapkan alasan penerapan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan.

Menurutnya, sudah lebih dari 1.200 warga Tanjungpinang tak mengenakan masker diberi teguran tertulis karena melanggar Perwako Nomor 44 Tahun 2020 itu.

Sehingga, pihaknya mengambil langkah dengan penerapan denda dan kerja sosial bagi pelanggar protokol kesehatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved