PENANGANAN COVID
Denda Uang Langgar Protokol Kesehatan di Tanjungpinang Bisa Berlipat Ganda, Ini Penjelasan Satpol PP
Kabid di Satpol PP Tanjungpinang mengungkapkan, penerapan denda uang bagi pelanggar protokol kesehatan akan berlangsing selama 30 hari kedepan.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
"Alasannya baru diterapkan, ya kemarinkan tahap sosialisasi, sekarang baru tahap penerapan dendanya," ungkapnya, Senin (16/11/2020).
Menurutnya, pelanggar protokol kesehatan lebih banyak memilih membayar denda dibanding harus kerja sosial selama 60 menit.
Ia mengatakan, penerapan saksi denda terhadap pelanggar tidak menggunakan masker perdana dilakukan hari ini.
"Kami lakukan di dua titik, Jalan Agus Salim dan Jalan Masjid," sebutnya.
Baca juga: Kasus Positif Virus Corona di Bintan 256 Pasien, Tambah 6 Kasus Baru Covid-19
Baca juga: Lansia di Tanjungpinang Positif Corona, Tambah 4 Kasus Baru, Total 712 Kasus Covid-19

Warga Tanjungpinang yang terjaring razia protokol kesehatan, Fahrul memilih kerja sosial daripada membayar denda.
Laki-laki 22 tahun itu mengaku jika tidak menggunakan masker saat keluar rumah.
"Tadi buru-buru mau jemput teman di Pelabuhan Sri Bintan Pura, jadi lupa bawa masker. Saya pilih kerja sosial, karena tidak bawa uang," ucapnya.
Virus Corona di Tanjungpinang
Laki-laki umur 80 tahun di Tanjungpinang positif virus Corona.
Dari data yang disampaikan Pemko Tanjungpinang, lansia tersebut diketahui memiliki gejala Covid-19 serta tidak memiliki kontak erat dari kasus aktif.
Ia diketahui juga memiliki riwayat perjalanan dari luar daerah.
Ia merupakan satu dari empat kasus positif Corona baru di Tanjungpinang pada Minggu (15/11).
Kasus baru ini terdiri dari 3 pasien laki-laki dan 1 pasien positif Covid-19 perempuan.
Dengan penambahan ini, sudah ada 712 kasus positif virus Corona di Tanjungpinang.
"Kami sampaikan penambahan 4 kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 yang merupakan hasil temuan kasus baru.
Sebagaimana hasil pemeriksaan swab dengan metode RT PCR yang dilakukan di Laboratorium Prodia dan BTKL-PP Kelas I Batam," ucap Wali kota Tanjungpinang Rahma dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Senin (16/11/2020).