BATAM TERKINI
Kadisnaker Kepri Irit Bicara Ditanya Pembahasan UMK 2021, 'Saya Lebih Bagus Diam Saja'
Kadisnaker Kepri menjadwalkan pembahasan UMK 2021 berlokasi di Graha Kepri, Selasa (17/11/2020).
Kalau kami melangkah selanjutnya tapi langkah pertama gak selesai maka kita balik pertama lagi," ujar Syaiful.
Di dalam SK Gubernur tersebut, klausulnya, dituliskan, Menimbang hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi pada tanggal 27 Oktober. Menurut mereka, hasil berita acara tersebut bukan seperti itu.
"Isi berita acaranya, pertama, Apindo menerima Surat Edaran Menteri, kedua, serikat pekerja mengusulkan kepada Gubernur untuk upah berkeadilan.
Baca juga: Pjs Wali Kota Batam Ambil Jalan Tengah, Usulkan UMK Batam 2021 Naik 0,5 %, FSPMI Batam Bereaksi
Baca juga: UMK Batam 2021 Diusulkan Naik Rp 20.051, Ini Penjelasan Pjs Walikota Batam Syamsul Bahrum
Yang ketiga UMP tahun 2001 Provinsi Kepri naik. Tapi didalam SK malah disebutkan bahwa kita sepakat upah tidak naik. Itu masalah fatal," katanya.
Menurutnya, SK tersebut cacat dan bisa menimbulkan fitnah. Jika SK tidak diperbaiki maka pembahasan UMK tak bisa dilakukan.
"Selain itu kita tak ngomong angka kemarin. Ikuti aja PP Nomor 78," katanya.
Turut hadir dalam pembahasan ini unsur pekerja, pengusaha sebagian memalui zoom, Kadisnaker Provinsi, Kabag Hukum dan BPS.
Pantauan Tribun, sejumlah buruh yang menggelar aksi di Sukajadi masih menunggu hasil pembahasan tersebut. Dijaga oleh sejumlah aparat kepolisian.
SK Nomor 1300 Jadi Sorotan
Pertemuan buruh dengan Kadisnaker Kepri membahas cacatnya SK nomor 1300 tahun 2020 tentang tidak dinaikannya UMP 2021.
Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kepri, Herman mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut, terbongkar beberapa poin dalam SK nomor 1300 tahun 2020 yang dinilai cacat.
"Tertulis bahwa Dewan Pengawasan Provinsi Kepri menyetujui SK nomor 1300 tahun 2020 tentang tidak dinaikan UMP tahun 2021. Padahal kami tidak ada menyetujui itu. Jadi kami pastikan bahwa SK tersebut cacat," ujar Herman, Senin (16/11/2020).
Tidak berhenti disitu, ia menjelaskan bahwa perumusan UMP tersebut tidak sesuai dengan rumusan inflasi perekonomian Kepri yang naik sebesar 3,27 persen.
"Di dalam SK tersebut yang menyetujui itu Kadisnaker Provinsi. Sedangkan tadi dia (Mangara Simarmata, Red) tidak bisa menanggapi pertanyaan teman-teman buruh," tegasnya.
Dalam pertemuan tertutup tersebut, dihadiri perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Dewan Pengupahan Provinsi Kepri dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau Mangara Simarmata.(TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google News
