TRIBUN WIKI

Sejarah dan Daftar Layanan RSUP Raja Ahmad Tabib, Terbesar di Tanjungpinang

RSUD Raja Ahmad Tabib adalah salah satu rumah sakit daerah terbesar di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

rasio.co
RSUP - RSUP Raja Ahmad Tabib adalah rumah sakit terbesar di Tanjungpinang 

Editor: Widi Wahyuning Tyas

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - RSUP Raja Ahmad Tabib adalah salah satu rumah sakit daerah terbesar di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Rumah sakit ini menjadi salah satu rumah sakit rujukan untuk pasien Covid-19 di Kota Tanjungpinang.

Hingga kini, RSUP Raja Ahmad Tabib telah merawat ratusan pasien dan banyak di antaranya berhasil sembuh.

Rumah sakit yang terletak di kecamatan Tanjungpinang Timur ini pertama kali beroperasi pada 29 Februari 2012.

Penamaannya sendiri mengambil nama seorang dokter asal Penyengat, Tanjungpinang, yakni Raja Ahmad Tabib.

Baca juga: KASUS Covid-19 Kepri Terus Naik, RSUD Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang Tak Mampu Tampung Pasien Corona

Layanan

Rumah sakit ini memiliki sejumlah layanan mulai dari :

Pelayanan Medik

- Hemodialisa

- Instalasi Bedah Central

- Rehabilitasi Medik

Penunjang Medik

- Laboratorium

- Radiologi

- Unit Transfusi Darah Rumah Sakit

- Farmasi

- Central Sterile Supplay Department (CSSD)

Baca juga: Gubernur Kepri Isdianto Perintahkan RSUD Raja Ahmad Thabib Tanjungpinang Buka Kembali UGD dan ICU

Penunjang Non Medik

- Instalasi Gizi

- Instalasi Loundry

- Kesehatan keselamatan Kerja (K3RS)

- IPAL

Pengenalan dan Edukasi

- Klinik Afika

- Manajemen Nyeri Persalinan Saat Kontraksi Menggunakan Brithing Ball

Baca juga: DUA Tenaga Medis Terpapar Corona, IGD dan ICU RSUD Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang Ditutup Sementara

Sejarah

Melansir situs resmi RSUP Raja Ahmad Tabib, rumah sakit ini telah beroperasi sejak 29 Februari 2012 berdasarkan Surat Ijin Operasional Rumah Sakit Nomor 001 / Dinkes / II / Tahun 2013 dan telah menerapkan BLUD penuh sejak 1 Januari 2014.

Struktur organisasi dan tata kerja RSUD Raja Ahmad Tabib ditetapkan melalui Perda Provinsi Kepri No 5 Tahun 2011, tanggal 11 Juli 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencana Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Lembaga Lain Provinsi Kepulauan Riau.

Rumah sakit ini didesain sebagai rumah sakit kelas B non pendidikan dan merupakan rujukan bagi kabupaten / kota di Provinsi Kepulauan Riau.

Pada awalnya pendirian rumah sakit ditujukan untuk meningkatkan akselerasi penurunan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB), meningkatkan jaminan kesehatan terutama penduduk miskin, dan pelayanan kesehatan rujukan yang komprehensif.

Arah ke depan RSUP Raja Ahmad Tabib direncanakan menjadi kelas B pendidikan.

Alamat

Jalan WR. Supratman No. 100 Km 08, kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, kota Tanjungpinang.

Baca berita lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved